|
Bogor
Penangguhan Penahanan Wakil Walikota Bogor Ditolak
Senin, 27 September 2004 | 18:08 WIB
TEMPO Interaktif, Bogor: Kejaksaan Negeri Kota Bogor menolak penangguhan Wakil Walikota Bogor, Mochammad Sahid, dalam kasus dugaan korupsi Rp 5,28 miliar, meskipun Walikota Bogor Diani Boediarto, memberikan jaminan. Hal tersebut ditegaskan Kejari, K. Lere, saat menemui 30 perwakilan mahasiswa Universitas Ibnu Khaldun (UIKA), Senin (27/9). "Tak mungkin dikabulkan. Karena kasusnya pidana murni, dan sebentar lagi kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor, kasus tidak ada unsur politik," tegas K. Lere kepada wartawan.
Lere menegarkan, penahanan Moch Sahid di Lapas
Paledang bukan kapasitasnya sebagai Wakil Walikota
Bogor, tetapi Sahid sebagai mantan Ketua DPRD periode
1999-2004. Ia menjadi tersangka utama dalam kasus
korupsi Rp.5,28 miliar yang merupakan dana penunjang kegiatan DPRD setempat tahun anggaran 2002, seperti tercantum dalam SK.No.72A/SK Pimp.DPRD/2002.
Selain Moch Sahid, Kejari mengatakan tiga Wakil Ketua
DPRD periode yang sama juga kemungkinan tidak lolos
dari jeratan kasus korupsi. "Yang pasti korupsi dilakukan
lebih dari satu orang, kita tunggu saja siapa lagi
yang akan masuk ke Paledang," ujar Lere.
Mengenai anggota DPRD yang masih menjabat saat ini
dan belum diperiksa, Lere menegaskan tidak perlu izin
dari Gubernur mapun Menteri Dalam Negeri sesuai
dengan UU No.22/2003 tentang Susunan dan kedudukan.
Kemarin, ada 4 anggota DPRD Kota Bogor yang diperiksa
yakni Iwan Suryawan, Gunarto, Taufik Khusnun, dan
Mulyana. Menurut pengakuan Iwan dari Partai Keadilan
Sejahtera, ia diminta keterangan Kejaksaan
sebagai saksi. "Insya Allah saya tidak masuk ke
penjara, karena saya diminati keterangan sebagai saksi, tetapi jika memang masuk juga, hal ini merupakan tanda tanya besar, ada apa dibalik kasus ini," ujar Iwan sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.
Deffan Purnama - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|