|
Sulawesi Utara
Polda Belum Terima Hasil Labkrim Kasus Buyat
Senin, 27 September 2004 | 16:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian Daerah Sulawesi Utara belum menerima hasil penelitian Laboratorium Kriminal (Labkrim) Markas Besar Polri menyangkut kasus pencemaran di Teluk Buyat yang diduga dilakukan PT Newmont Minahasa Raya. "(Polda Sulawesi Utara) sudah minta, tapi belum ada," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Budhy Wibowo Sumantri, Senin (27/9).
Menurut dia, Polda Sulawesi Utara belum mengetahui
apakah sudah ada hasil sampel yang dikirim ke Labkrim.
Namun hingga Senin, Polda belum menerima hasil
tersebut. Belum adanya hasil Labkrim dan belum
diijinkan membongkar makam Andini Lensu ini membuat
kasus ini terancam dihentikan penyidikannya.
Budhy mengatakan kasus ini bisa saja akan mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Membongkar
kuburan Andini untuk otopsi diperlukan agar mengetahui
penyebab kematian. "Laporan Andini meninggal akibat
Buyat tercemar," ujarnya.
Sebelumnya Direktur Reserse dan Kriminal Polda
Sulawesi Utara Komisaris Besar Johnny H. Hutauruk
mengatakan kasus yang ditangani Polda menyangkut
kelalaian penanganan masalah kesehatan dan dugaan
pencemaran di Teluk Buyat.
Menurut dia, kasus Buyat yang ditangani Polda Sulawesi
Utara dilaporkan dokter Jein Pangemanan. Ibu Andini,
Masnah Stirman, telah diperiksa sebagai saksi. Di
dalam pemeriksaan saksi, disebutkan bahwa kematian
Andini juga karena pencemaran.
Johnny mengatakan otopsi terhadap jenazah Andini
penting dilakukan sebagai alat bukti. Kalau sudah
terbukti, Polda Sulawesi Utara akan menetapkan
tersangkanya. Lalu diteruskan ke Kejaksaan dan
Pengadilan.
(verrianto madjowa)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|