|
Sulawesi Utara
Perkara Pembobolan Danamon Manado ke Kejaksaan
Minggu, 26 September 2004 | 16:40 WIB
TEMPO Interaktif, Manado:Berkas perkara pembobolan Bank Danamon Manado telah diserahkan Polda Sulawesi Utara kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Kasus ini melibatkan satu tersangka, Hendrik Jaswito alias Hao (31 tahun).
"Tersangkanya satu orang, jumlah uang (yang dibobol) Rp 4,5 miliar," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara Ajun Komisaris Besar Pol Budhy Wibowo Sumantri, Minggu (26/9).
Menurut Budhy, tersangka dikenakan pasal penggelapan dan penyalahgunaan jabatan. Berkaitan dengan kasus ini lebih dari 50 saksi telah diperiksa. Saksi yang diperiksa antara lain mantan Kepala Cabang Bank Danamon Manado, nasabah dan saksi ahli dari Bank Indonesia.
Hendrik sebelumnya sebagai manajer bisnis di Bank Danamon cabang Bahu Mall. Tersangka diduga telah membobol dengan cara menggunakan tanda tangan palsu, rekening fiktif dan transaksi fiktif. Karena kasus tersebut, tersangka lalu diskorsing Bank Danamon.
Verrianto Madjowa - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|