|
Sulawesi Utara
Kasus Buyat Terancam Mandeg
Jum'at, 24 September 2004 | 16:31 WIB
TEMPO Interaktif, Manado: Kasus kelalaian penanganan masalah kesehatan dan dugaan pencemaran di Teluk Buyat, Sulawesi Utara, akibat buangan limbah PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara terancam tidak dapat diteruskan sampai ke tingkat pengadilan. Hal ini disebabkan belum dibongkarnya kuburan korban Andini Lensu untuk diotopsi. "Jika tidak diotopsi, mempersulit penyidikan," kata Direktur Reserse dan Kriminal Polda Sulawesi Utara, Komisaris Besar Polisi Johny H. Hutauruk, Jumat (24/9).
Kasus Buyat yang ditangani Polda Sulawesi Utara ini menyangkut kematian Andini karena kelalaian Dinas Kesehatan dengan pelapor adalah dokter Jein Pangemanan. Ibu Andini, Masnah Stirman yang sudah diperiksa sebagai saksi menyebutkan, kematian Andini juga karena pencemaran. "Otopsi jenazah Andini penting sebagai alat bukti. Jika sudah terbukti, polisi baru bisa menetapkan tersangka dan meneruskan kasus ini ke kejaksaan, lalu pengadilan," kata Johny.
Menurut rencana, polisi merencanakan akan membongkar kuburan Andini pada minggu ketiga September 2004. Pihak keluarga Andini pun sudah didekati. Tapi, pembongkaran kuburan itu tampaknya mendapat penolakan dari pihak keluarga. Padahal, penyidik dari Polda Sulawesi Utara sudah memeriksa 60 saksi yang terdiri dari para ahli, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Kesehatan, Biro Pengelolaan Lingkungan Hidup, warga pantai Buyat, PT. NMR dan aktivis lembaga swadaya masyarakat.
Verrianto Madjowa - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|