|
Sulawesi Tengah
Kejaksaan Luwuk Tahan Tiga Anggota DPRD Banggai
Jum'at, 24 September 2004 | 14:57 WIB
TEMPO Interaktif, Luwuk: Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menahan tiga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) setempat lantaran keterlibatan mereka dalam kasus dugaan korupsi dana purna bakti sebesar Rp. 2,2 miliar. Ketiga anggota dewan itu adalah Nasrun Hipan, Rivai Dg Matorang dan Onismus Djaka. "Penahanan mereka dilakukan pada 23 September lalu," kata Kepala Kejari Luwuk, Martono di Kejaksaan Tinggi Sulawesi, Jumat (24/9).
Menurut Martono, walau ketiga Anggota Dewan itu sudah ditahan, penyelidikan terhadap seluruh Anggota Dewan periode 1999-2004 masih terus dilakukan. Karena berdasarkan laporan yang diterima Kejari Luwuk, seluruh Anggota Dewan terlibat dalam kasus itu. "Saya sudah pesan 40 baju tahanan, khusus untuk ke-40 orang itu," katanya.
Darlis - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|