|
Sulawesi Tenggara
Dugaan Korupsi Anggota DPRD Kendari Membengkak
Rabu, 22 September 2004 | 17:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengara memperkirakan dugaan korupsi belanja rutin Sekretariat DPRD Kendari yang diduga dilakukan oleh 25 anggota Dewan setempat periode 1999-2004 membengkak dari Rp 1,9 miliar menjadi Rp 6 miliar.
Asisten Intelejen Kejati Sulawesi Tenggara, Salahuddin Manahawu mengatakan, dugaan terjadinya pembengkakan nilai korupsi itu diduga berasal dari biaya sewa rumah anggota Dewan, biaya makan, check up kesehatan, pendidikan dan pelatihan fiktif serta adanya pencarian uang atas adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, yang belum dimasukkan jaksa penyidik saat pemeriksaan beberapa waktu lalu.
"Waktu dihitung-hitung, kami memperkirakan nilai korupsinya naik menjadi sekitar Rp 6 miliar," katanya kepada Tempo di Kendari, Rabu (22/9).
Menurut Salahuddin, untuk memastikan terjadinya pembengkakan tersebut, pihaknya akan meminta
keterangan saksi ahli dari kantor Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP). Diharapkan, adanya bantuan dari BPKP itu akan semakin memastikan terjadinya pembengkakan nilai dugaan korupsi di DPRD Kendari.
Sementara itu, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kendari menargetkan berkas acara pemeriksaan (BAP) 25 anggota DPRD Kendari yang sudah menyandang status tersangka sejak sebulan lalu itu akan dilimpahkan ke pengadilan sekitar akhir September ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BAP seluruh anggota Dewan itu akan dibagi dalam empat berkas. Berkas pertama berisi para tersangka yang diduga kuat terlibat langsung atau menjadi otak utama terjadinya korupsi. Sementara berkas kedua sampai keempat berisi para tersangka yang dianggap ikut terlibat hingga mengetahui korupsi itu terjadi.
Dedy Kurniawan - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|