|
Manado
60 Saksi Kasus Buyat Telah Diperiksa Polisi
Rabu, 22 September 2004 | 14:50 WIB
TEMPO Interaktif, Manado: Sebanyak 60 saksi kasus dugaan pencemaran di Teluk Buyat telah diperiksa Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Para saksi ini terdiri dari ahli, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Kesehatan, Biro Pengelolaan Lingkungan Hidup, warga pantai Buyat, PT Newmont Minahasa Raya dan aktivis lembaga swadaya Masyarakat. Namun, sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka pencemaran.
Belum adanya tersangka dalam kasus dugaan pencemaran yang diakibatkan buangan limbah PT Newmont Minahasa Raya ini karena kuburan Andini Lensu belum dibongkar untuk keperluan autopsi. "Sesuai laporan Andini meninggal karena itu (pencemaran), jelas penting kuburan dibongkar," ujar Kepala Bidang Humas
Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, AKBP Budhy Wibowo Sumantri, Rabu (22/9).
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik di Polda Sulawesi Utara merencanakan akan membongkar kuburan
Andini pada minggu ke tiga September. Penyidik telah menyurat dan melakukan pendekatan dengan orang
tua Andini. Tapi, keluarga Andini kelihatannya menolak pembongkaran kuburan ini. "Pembongkaran kuburan ini
untuk mengetahui sebab kematian," katanya.
Andini meninggal di usia enam bulan. Selama hidupnya dihabiskan dengan merengek-rengek. Tidak seperti bayi
kebanyakan, sekujur tubuhnya luka dengan kulit mengelupas mulai kepala hingga kaki. Tiga hari setelah kelahirannya, kulit tubuhnya seperti hangus terbakar dan mengalami kelainan pada kulit tubuhnya.
Masnah Stirman dan Andi Lensu, orang tua Andini, pernah mengatakan tidak rela kuburan anaknya dibongkar dan mayatnya diautopsi. "Saya tidak rela, saya tidak izinkan,\ katanya. Menurut Masnah kalau akan memeriksa apakah itu akibat pencemaran limbah, cukup di tubuhnya saja. Sebab, arsen ditubuhnya tinggi. Begitu juga dengan Andi Lensu, ayah Andini. "Untuk apa diautopsi, saya tidak setuju. Arsen saya juga tinggi," ujarnya.
Selain kasus dugaan pencemaran, Polda Sulawesi Utara tengah menyelidiki kasus malpraktik salah seorang
warga Buyat Djumra Kiyai, 48 tahun. Keluarga korban Buyat ini telah menjalani pengobatan dan dioperasi
oleh ahli bedah di Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Kandou.
Lima saksi dalam kasus malpraktik ini sudah diperiksa. Antara lain korban dan Kepala Desa Buyat Salman Ani.
Kepala Puskesmas Ratatotok Sandra Rotty juga akan dipanggil untuk diperiksa. "Kasus ini dilaporkan suaminya," ujar Budhy. Korban dugaan malpraktik ini dibawa dokter Puskesmas Ratatotok untuk berobat. Setelah benjolan di bagian lutut dan punggung dioperasi, penyakitnya belum sembuh. Selain itu, korban juga dioperasi di tempat prakrek mahasiswa Kedokteran.
Verrianto Madjowa - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|