Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sulawesi Utara

Penegak Hukum Dihadiahi Karangan Bunga
Jum'at, 17 September 2004 | 18:05 WIB

TEMPO Interaktif, Manado: Aparat penegak hukum di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Pengadilan Negeri Manado diserahi karangan bunga yang bertuliskan pers berduka, Jumat (17/9). Pemberian karangan bunga ini sebagai simbol pembungkaman terhadap pers atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap pemimpin redaksi majalah Tempo Bambang Harymurti. "Karangan bunga ini kami berikan kepada Kejaksaan sebagai tanda pembungkaman pers," kata koresponden RCTI Arifin Labenjang.

Selain karangan bunga, sekitar 40 wartawan dan aktivis
lembaga swadaya masyarakat di Manado, membagi-bagi
bunga bertuliskan "Pers Berduka". Mereka juga mengusung keranda mayat ke pengadilan sambil menyerahkan karangan bunga ke salah satu staf setempat. "Kami minta karangan bunga ini diletakkan di pengadilan selama satu minggu," kata Direktur Yayasan Serat Manado Reiner Ointoe.

Menurut Reiner seorang jurnalis bukan pencuri, preman
atau koruptor. Untuk menjerat wartawan yang dinilai
salah dalam penulisan bukan dengan menggunakan Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tapi, menggunakan
Undang-undang Pokok Pers.

Setelah menyerahkan karangan bunga di kejaksaan dan
pengadilan, gabungan jurnalis dan aktivis ini menuju
Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sulawesi Utara. Mereka
masih membawa karangan bunga dan keranda mayat sebagai
simbol tanda berduka. Karangan bunga dan keranda ini
diserahkan kepada sejumlah anggota DPRD Sulawesi
Utara.

Selain itu, anggota DPRD juga diminta membuat kesepakatan bersama agar mendukung dan menyelesaikan
sengketa pers dengan menggunakan Undang-undang Pers.
Kesepakatan ini isinya menolak pemberlakuan KUHP dalam
kasus delik pers. Setiap kasus pers yang terjadi harus
menggunakan Undang-undang pers. Kesepakatan ini
ditandatangani empat anggota DPRD Sulawesi Utara,
masing-masing Jimmy Rembet, Franky Wongkar, James
Sumendap dan Yanny Kopalit.

Verrianto Madjowa - Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Jurnalis Surabaya Gelar Aksi Keprihatinan untuk Tempo
Tommy Winata Prihatin Dengan Vonis Pidana Pemred Tempo
Tak Puas, Jaksa Tempo Ajukan Banding dan Kasasi
Berbagai Kalangan Kecam Vonis Terhadap Bambang Harymurti
Gus Dur: Vonis Atas BHM, Bukti Mafia Peradilan
Pemred Tempo Dihukum Satu Tahun Penjara
Hakim Vonis Bambang Harymurti Satu Tahun Penjara
Ahmad Taufik dan Teuku Iskandar Ali Temui Demonstran
Majalah Tempo Terbukti Bersalah
Ahmad Taufik dan Teuku Iskandar Ali Bebas
> selengkapnya...


Referensi

Soeharto vs TIME
Penyerangan Kantor MBM TEMPO
Hari-hari Menegangkan
Jawaban Ahmad Taufik Atas Replik Jaksa
Pledooi Penasehat Hukum Bambang Harymurti
Pledooi Pengacara Ahmad Taufik dan Iskandar Ali
PP RI No. 37 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Radio RI
PP RI No. 36 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi RI
> selengkapnya...

Website

Dewan Pers
Situs Dewan Pers
Indonesia Media Law and Policy Centre


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data