|
Sulawesi Utara
Penegak Hukum Dihadiahi Karangan Bunga
Jum'at, 17 September 2004 | 18:05 WIB
TEMPO Interaktif, Manado: Aparat penegak hukum di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Pengadilan Negeri Manado diserahi karangan bunga yang bertuliskan pers berduka, Jumat (17/9). Pemberian karangan bunga ini sebagai simbol pembungkaman terhadap pers atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap pemimpin redaksi majalah Tempo Bambang Harymurti. "Karangan bunga ini kami berikan kepada Kejaksaan sebagai tanda pembungkaman pers," kata koresponden RCTI Arifin Labenjang.
Selain karangan bunga, sekitar 40 wartawan dan aktivis
lembaga swadaya masyarakat di Manado, membagi-bagi
bunga bertuliskan "Pers Berduka". Mereka juga mengusung keranda mayat ke pengadilan sambil menyerahkan karangan bunga ke salah satu staf setempat. "Kami minta karangan bunga ini diletakkan di pengadilan selama satu minggu," kata Direktur Yayasan Serat Manado Reiner Ointoe.
Menurut Reiner seorang jurnalis bukan pencuri, preman
atau koruptor. Untuk menjerat wartawan yang dinilai
salah dalam penulisan bukan dengan menggunakan Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tapi, menggunakan
Undang-undang Pokok Pers.
Setelah menyerahkan karangan bunga di kejaksaan dan
pengadilan, gabungan jurnalis dan aktivis ini menuju
Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sulawesi Utara. Mereka
masih membawa karangan bunga dan keranda mayat sebagai
simbol tanda berduka. Karangan bunga dan keranda ini
diserahkan kepada sejumlah anggota DPRD Sulawesi
Utara.
Selain itu, anggota DPRD juga diminta membuat kesepakatan bersama agar mendukung dan menyelesaikan
sengketa pers dengan menggunakan Undang-undang Pers.
Kesepakatan ini isinya menolak pemberlakuan KUHP dalam
kasus delik pers. Setiap kasus pers yang terjadi harus
menggunakan Undang-undang pers. Kesepakatan ini
ditandatangani empat anggota DPRD Sulawesi Utara,
masing-masing Jimmy Rembet, Franky Wongkar, James
Sumendap dan Yanny Kopalit.
Verrianto Madjowa - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|