|
Sulawesi Selatan
PN Makassar Gelar Sidang Penghinaan Presiden
Kamis, 16 September 2004 | 17:23 WIB
TEMPO Interaktif, Makassar:Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menggelar sidang penghinaan terhadap presiden, Kamis (16/9).
Sidang itu mendudukkan enam terdakwa, masing-masing Ali Ilyas Akbar (Partai Rakyat Demokratik), Petros Pitjie (Lembaga Bantuan Hukum Rakyat), Izhar Yatin (Badan Eksekutif Kelautan Unhas), Muhammad Anshar (Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia), Rudy Hartonon (Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokratik), dan Wahidah (Gerakan Pemuda Kerakyatan).
Para terdakwa didakwa berlapis melakukan penghinaan terhadap kepala negara dan simbol-simbol pemerintahan saat menggelar aksi unjuk rasa 3 April lalu. Mereka juga didakwa melakukan penghasutan untuk tidak memilih calon presiden tertentu, yang melanggar Undang-Undang Pemilu.
“Terdakwa didakwa melanggar ketertiban umum dan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun,” kata Muhammad Taufik, jaksa penuntut umum.
Selain pasal 160 KUHP, menurut Taufik, para terdakwa juga didakwa dengan pasal 137 KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun, serta pasal 134 dengan ancaman hukuman 1 tahun 3 bulan.
Salah seorang terdakwa, Muhamad Anshar, mengatakan persidangan terhadap mereka sarat dengan nuansa politis. Apalagi, katanya, dalam sepekan ini mereka gencar memberikan kritikan terhadap presiden. “Sidang ini semacam shock therapy untuk menekan ruang gerak kami,” ujarnya.
Anshar menyatakan tidak sepakat dengan beberapa isi dakwaan. Ia mencontohkan, pembubaran paksa massa yang berunjuk rasa ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel oleh aparat kepolisian melanggar kesepakatan. Sebab, saat itu masih ada waktu sekitar dua menit bagi pengunjuk rasa sebelum dibubarkan.
“Sebenarnya juga bukan terjadi bentrokan, tetapi polisi yang membubarkan paksa pengunjuk rasa, memukul dan mengejar mahasiswa hingga ke Ramayana,” kata Anshar. Meski demikian, ia mengakui, isi spanduk yang bertuliskan "Hadang Koalisi Mega-Hamzah".
Sementara sidang berlangsung, di luar sekitar 30 massa terdakwa berunjuk rasa. Mereka mempertanyakan alasan pengadilan mengadili para terdakwa, sebab hal tersebut bukan pertama kalinya terjadi, bahkan juga terjadi di daerah lain.
“Saya yakin ini hanya alasan klasik saja. Tuduhan yang asal-asalan,” kata Abbas, koordinator aksi.
Irmawati - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|