|
Sulawesi Tenggara
Aktivis Tuntut Bupati Muna Diadili
Kamis, 16 September 2004 | 16:11 WIB
TEMPO Interaktif, Kendari:Sekitar 50 aktivis yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Jati Sulawesi Tenggara (JAJS) melakukan aksi diam di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menuntut pihak kejaksaan segera memeriksa dan mengadili Bupati Muna Ridwan BAE karena diduga kuat terlibat kasus korupsi hasil lelang kayu jati senilai sekitar Rp 11,6 miliar.
Dalam selebaran yang dibagikan kepada wartawan dan masyarakat yang menyaksikan aksi tersebut, JAJS menyatakan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi dana lelang kayu jati hasil temuan yang kini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Raha dengan tiga terdakwa, yakni La Ode Arief Aty Malefu (Kepala Dinas Kehutanan Muna), La Udi Kudu (bendahara Dinas Kehutanan Muna) dan Simon Mahori (ketua Panitia lelang kayu jati) sudah mendekati detik-detik jatuhnya vonis.
Namun, pihak kejaksaan hingga kini belum juga memeriksa Bupati Muna Ridwan BAE terkait kasus
tersebut. Padahal, dari keterangan puluhan saksi yang dihadirkan dalam persidangan baik oleh penasehat hukum ketiga terdakwa maupun jaksa penuntut umum semuanya menyebut bahwa Bupati Ridwan berada dibalik terjadinya pencurian kayu jati (illegal logging) dan korupsi dana
hasil lelang kayu jati temuan.
"Ini kan aneh, semua saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan membuktikan keterlibatan Bupati Ridwan dalam kasus ini. Bahkan, majelis hakim yang memimpin persidangan kasus tersebut juga sudah meminta jaksa untuk menghadirkan bupati, tapi kenapa kejaksaan tidak melakukannya," kata Koordinator JAJS Muamar Khadafi yang juga ditunjuk sebagai juru bicara
dalam aksi tersebut.
Anehnya lagi, kejaksaan dalam kasus tersebut terus-menerus berkutat hanya pada dugaan terjadinya korupsi biaya pengganti kayu jati temuan. Padahal, poin itu hanya merupakan item kecil dari akumulasi dugaan kasus korupsi jati di Kabupaten Muna.
Dalam pernyataan sikapnya, JAJS menilai, korupsi dana hasil lelang kayu jati temuan merupakan puncak gunung es dari praktek penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang dilakukan secara sistematis, berjaringan, rapi dan dilegalisasi dengan berbagai peraturan daerah yang sengaja dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Muna yang dalam hal ini adalah bupati.
Dugaan terjadinya korupsi itu tidak hanya pada biaya pengganti sebagaimana yang menjadi pokok perkara dalam kasus yang menyeret La Ode Arief Aty Malefu, La Udi Kudu dan Simon Mahori. Tetapi, menurut JAJS, korupsi juga terjadi pada dana pokok hasil lelang, dana reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). Itu belum termasuk dugaan korupsi pada pungutan uang
letak kayu jati yang terindikasi ilegal.
Aksi demo itu mendapat perhatian luas dari masyarakat. Akibatnya, sempat memacetkan arus lalu lintas di sekitar tempat itu. Menurut Khadafi, dalam aksi itu pihaknya berencana menginap selama dua hari di depan kantor Kejati Sulawesi Tenggara.
Dedy Kurniawan - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|