Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sulawesi Tenggara

Aktivis Tuntut Bupati Muna Diadili
Kamis, 16 September 2004 | 16:11 WIB

TEMPO Interaktif, Kendari:Sekitar 50 aktivis yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Jati Sulawesi Tenggara (JAJS) melakukan aksi diam di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menuntut pihak kejaksaan segera memeriksa dan mengadili Bupati Muna Ridwan BAE karena diduga kuat terlibat kasus korupsi hasil lelang kayu jati senilai sekitar Rp 11,6 miliar.

Dalam selebaran yang dibagikan kepada wartawan dan masyarakat yang menyaksikan aksi tersebut, JAJS menyatakan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi dana lelang kayu jati hasil temuan yang kini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Raha dengan tiga terdakwa, yakni La Ode Arief Aty Malefu (Kepala Dinas Kehutanan Muna), La Udi Kudu (bendahara Dinas Kehutanan Muna) dan Simon Mahori (ketua Panitia lelang kayu jati) sudah mendekati detik-detik jatuhnya vonis.

Namun, pihak kejaksaan hingga kini belum juga memeriksa Bupati Muna Ridwan BAE terkait kasus
tersebut. Padahal, dari keterangan puluhan saksi yang dihadirkan dalam persidangan baik oleh penasehat hukum ketiga terdakwa maupun jaksa penuntut umum semuanya menyebut bahwa Bupati Ridwan berada dibalik terjadinya pencurian kayu jati (illegal logging) dan korupsi dana
hasil lelang kayu jati temuan.

"Ini kan aneh, semua saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan membuktikan keterlibatan Bupati Ridwan dalam kasus ini. Bahkan, majelis hakim yang memimpin persidangan kasus tersebut juga sudah meminta jaksa untuk menghadirkan bupati, tapi kenapa kejaksaan tidak melakukannya," kata Koordinator JAJS Muamar Khadafi yang juga ditunjuk sebagai juru bicara
dalam aksi tersebut.

Anehnya lagi, kejaksaan dalam kasus tersebut terus-menerus berkutat hanya pada dugaan terjadinya korupsi biaya pengganti kayu jati temuan. Padahal, poin itu hanya merupakan item kecil dari akumulasi dugaan kasus korupsi jati di Kabupaten Muna.

Dalam pernyataan sikapnya, JAJS menilai, korupsi dana hasil lelang kayu jati temuan merupakan puncak gunung es dari praktek penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang dilakukan secara sistematis, berjaringan, rapi dan dilegalisasi dengan berbagai peraturan daerah yang sengaja dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Muna yang dalam hal ini adalah bupati.

Dugaan terjadinya korupsi itu tidak hanya pada biaya pengganti sebagaimana yang menjadi pokok perkara dalam kasus yang menyeret La Ode Arief Aty Malefu, La Udi Kudu dan Simon Mahori. Tetapi, menurut JAJS, korupsi juga terjadi pada dana pokok hasil lelang, dana reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). Itu belum termasuk dugaan korupsi pada pungutan uang
letak kayu jati yang terindikasi ilegal.

Aksi demo itu mendapat perhatian luas dari masyarakat. Akibatnya, sempat memacetkan arus lalu lintas di sekitar tempat itu. Menurut Khadafi, dalam aksi itu pihaknya berencana menginap selama dua hari di depan kantor Kejati Sulawesi Tenggara.

Dedy Kurniawan - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPK Menerima 689 Pengaduan Korupsi
BPHN Menggagas Amandemen UU Korupsi
Bekas Ketua DPRD Divonis Dua Tahun Karena Korupsi
Pemeriksaan Mantan Anggota DPRD Buleleng, Berlanjut
Kinerja DPRD Depok Terancam
Gubernur dan Ketua DPRD NTB Jadi Tersangka Korupsi APBD
Salah Satu Tersangka Korupsi RS Adjidarmo Kabur ke Luar Negeri
DPRD Kota Malang Dapat Pesangon Rp 9 Juta
Mendagri Keluarkan Izin Pemeriksaan Anggota DPRD Jabar
Mantan Direktur Rumah Sakit di Banten, Tersangkan Korupsi
> selengkapnya...


Referensi

BADAN ANTIKORUPSI
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data