|
Sulawesi Tengah
Masyarakat Palu Teken Petisi Mendukung Tempo
Rabu, 15 September 2004 | 19:13 WIB
TEMPO Interaktif, Palu:Kalangan pers dan masyarakat Sulawesi Tengah mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membebaskan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Bambang Harymurti dan dua wartawannya dari dakwaan pencemaran nama baik.
Desakan itu dilakukan dalam diskusi kebebasan pers dengan tema "Menolak Kriminalisasi Pers atas Kasus Tempo" yang dilaksanakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, di Restoran Kembang Joyo, Rabu (15/9).
Diskusi yang menghadirkan pembicara Irwan Waris, staf pengajar Universitas Tadulako yang juga Majelis Kode Etik AJI Palu, Helmy D. Yambas (anggota DPRD Sulteng/mantan wartawan Kompas), Kamil Badrun (Ketua PWI Sulteng/Pemimpin Redaksi Radar Sulteng), sepakat menyatakan bahwa pengadilan terhadap Bambang Harymurti dan dua wartawan Tempo lainnya merupakan salah satu bentuk kriminalisasi terhadap pers.
"Artikel yang ditulis oleh wartawan Tempo dengan judul 'Ada Tomy di Tenabang?' itu telah memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik yang dianut. Jadi, salah kalau kemudian wartawannya harus dihukum dengan menggunakan undang-undang pidana atau KUHP," kata Irwan Waris.
Menurutnya, jika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian memvonis bahwa Bambang Harymurti dan dua wartawan Tempo lainnya salah, maka berarti PN Jakarta Pusat telah bersama-sama ikut membunuh demokasi di Indonesia.
"Jika itu yang terjadi maka sebagai masyarakat pers harus melawannya," tegas Irwan Waris disambut tepuk tangan ratusan peserta diskusi.
Helmy D Yambas mengatakan, sebagai anggota DPRD Sulteng pihaknya ikut prihatin dengan kasus yang sedang dialami oleh Pemred Majalah Tempo dan dua wartawan lainnya itu. Seharusnya, kata dia, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat mempertimbangkan dengan seadil-adilnya untuk tidak menghukum Bambang Harymurti.
"Menurut saya bahwa itu bukan pengadilan untuk Bambang Harymurti, tapi itu adalah pengadilan terhadap pers," katanya.
Usai berdiskusi, para peserta sepakat menandatangani petisi yang intinya menolak kriminalisasi terhadap karya-karya jurnalistik yang sudah sesuai dengan aturan dan kaidah-kaidah jurnalistik yang dianut selama ini.
Meski demikian, mereka menilai bahwa peradilan terhadap Tempo dan media lainnya di Indonesia itu, menunjukkan betapa lemahnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Yang terpenting ke depan adalah undang-undang tersebut harus direvisi atau lebih disempurnakan lagi," kata Abdul Malik Bram, salah seorang praktisi hukum yang hadir dalam diskusi tersebut.
Menurut rencana, AJI Palu bersama kelompok LSM di Palu akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Palu. Mereka akan membentangkan kain berwarna putih berukuran 5 meter dan akan menandatanganinya sebagai bentuk solidaritas terhadap kasus Tempo vs Tomy Winata, yang vonisnya akan dijatuhkan Kamis besok.
Darlis - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|