Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sulawesi Tenggara

Kasus Tempo Dikhawatirkan Jadi Yurisprudensi
Selasa, 14 September 2004 | 17:23 WIB

TEMPO Interaktif, Kendari:Gerakan Rakyat Anti Kriminalisasi (Gerak) Pers Sulawesi Tenggara khawatir kasus gugatan Tomy Winata terhadap tiga wartawan majalah berita mingguan Tempo yang putusannya akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 16 September mendatang akan menjadi yurisprudensi bagi setiap kasus yang ditimbulkan akibat pemberitaan pers.

"Kalah atau menangnya Tempo dalam kasus gugatan Tomy Winata, yang jelas ini akan menjadi yurisprudensi bagi lembaga peradilan setiap kali menyidangkan kasus-kasus yang muncul akibat pemberitaan pers," kata Koordinator Gerak Pers Sulawesi Tenggara Hidayatullah di Kendari.

Pernyataan yang dilontarkan Hidayatullah itu merupakan kesimpulan dari diskusi yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari bersama 18 LSM,
lembaga kemahasiswaan dan Ormas hari ini (14/9).

Hidayatullah mengatakan, bila majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada ketiga wartawan Tempo, nantinya seluruh kasus, baik perdata maupun pidana, yang muncul akibat pemberitaan pers akan mengacu pada putusan majelis hakim yang memenangkan gugatan Tomy Winata tersebut.

"Bila ini terjadi, nasib pers di Indonesia akan lebih buruk ketimbang masa Orde Baru atau Orde Lama sekalipun," ujarnya.

Menurut Hidayatullah, kasus gugatan terhadap tiga wartawan majalah Tempo itu merupakan ujian berat yang dialami khususnya terhadap insan pers dan gerakan prodemokrasi secara nasional.

Alasannya, Tempo merupakan salah satu ikon utama pers di Indonesia sehingga bila ada gugatan, otomatis merupakan masalah bersama yang harus dihadapi oleh seluruh gerakan prodemokrasi di Indonesia.

Masalahnya, kata Hidayatullah, UU No. 40/1999 tentang pers selama ini seolah dianggap sebagai "anak haram" yang kehadirannya sebenarnya sangat tidak diinginkan baik oleh penguasa, pemilik modal atau pihak-pihak yang tidak menginginkan pers merdeka setiap kali menurunkan pemberitaannya.

"Nasib UU No. 40/1999 itu sebenarnya sama dengan UU antikorupsi yang melahirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah termasuk aparat penegak hukum bahkan anggota Dewan sekalipun sebenarnya sangat tidak ingin UU itu ada. Cuma karena ingin disebut reformis, mereka lalu menyusun UU itu," katanya.

Namun, lantaran penyusunan dan penetapannya setengah hati, berimbas pada prakteknya dimana pemerintah, aparat penegak hukum dan pemilik modal sangat tegas menolak melaksanakan UU tersebut.

Koordinator Advokasi Aliansi Perempuan (Alpen) Sulawesi Tenggara Wa Ode Dely mengatakan, peradilan terhadap kasus yang menimpa Tempo itu merupakan contoh paling mutakhir dari ketidakpahaman aparat penegak hukum terhadap eksistensi UU No. 40/1999 tentang Pers.

"Kalau polisi, jaksa dan hakim paham dengan undang-undang itu, tidak mungkin kasus yang dialami
Tempo ini akan dibawa ke pidana apalagi sampai mendakwa dengan menggunakan UU No. 1 tahun 1946 yang sudah kadaluarsa dengan kondisi sekarang," katanya.

Dalam diskusi tersebut belakangan, seluruh peserta yang hadir sepakat untuk menggelar aksi solidaritas terhadap Tempo dengan meminta majelis hakim PN Pusat yang mengadili kasus tersebut untuk membebaskan ketiga wartawan yakni Bambang Harymurti, Ahmad Taufik dan
Tengku Iskandar Ali dari segala dakwaan.

Lembaga-lembaga yang ikut mendukung dan menyatakan ikut bergabung dalam koalisi Gerak Pers Sulawesi Tenggara itu antara lain Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Simpul Jaringan (Fitra Sijar) Sultra, Majelis Amanat Rakyat (MARA) Sultra, HMI cabang Kendari, Alpen, KOMPAK, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Haluoleo, Presidium Mahasiswa Teknik Unhalu dan Jarkot Kendari.

Dedy Kurniawan

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

PBNU Sampaikan Dukungan Untuk Wartawan Tempo
Pendukung Mega Datangi Kantor Suara Merdeka
Jurnalis Bogor Gelar Aksi Solidaritas untuk Tempo
Sekitar 1.000 Santri Berdoa untuk Tempo
Wartawan Jambi Gelar Aksi Solidaritas untuk Tempo
Hasyim Berharap Pengadilan Gunakan UU Pers dalam Kasus Tempo
Massa di Palu Gelar Aksi Solidaritas Tempo
Pembacaan Putusan Terhadap Pemred Tempo Ditunda
Wartawan Medan Gelar Aksi Stop Kriminalisasi Pers.
Hercules Batal Datangi Kantor Matra
> selengkapnya...


Referensi

Penyerangan Kantor MBM TEMPO
Hari-hari Menegangkan
Jawaban Ahmad Taufik Atas Replik Jaksa
Pledooi Penasehat Hukum Bambang Harymurti
Pledooi Pengacara Ahmad Taufik dan Iskandar Ali
PP RI No. 37 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Radio RI
PP RI No. 36 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi RI
> selengkapnya...

Website

Dewan Pers
Situs Dewan Pers
Indonesia Media Law and Policy Centre


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data