|
Sulawesi Tenggara
Kasus Tempo Dikhawatirkan Jadi Yurisprudensi
Selasa, 14 September 2004 | 17:23 WIB
TEMPO Interaktif, Kendari:Gerakan Rakyat Anti Kriminalisasi (Gerak) Pers Sulawesi Tenggara khawatir kasus gugatan Tomy Winata terhadap tiga wartawan majalah berita mingguan Tempo yang putusannya akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 16 September mendatang akan menjadi yurisprudensi bagi setiap kasus yang ditimbulkan akibat pemberitaan pers.
"Kalah atau menangnya Tempo dalam kasus gugatan Tomy Winata, yang jelas ini akan menjadi yurisprudensi bagi lembaga peradilan setiap kali menyidangkan kasus-kasus yang muncul akibat pemberitaan pers," kata Koordinator Gerak Pers Sulawesi Tenggara Hidayatullah di Kendari.
Pernyataan yang dilontarkan Hidayatullah itu merupakan kesimpulan dari diskusi yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari bersama 18 LSM,
lembaga kemahasiswaan dan Ormas hari ini (14/9).
Hidayatullah mengatakan, bila majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada ketiga wartawan Tempo, nantinya seluruh kasus, baik perdata maupun pidana, yang muncul akibat pemberitaan pers akan mengacu pada putusan majelis hakim yang memenangkan gugatan Tomy Winata tersebut.
"Bila ini terjadi, nasib pers di Indonesia akan lebih buruk ketimbang masa Orde Baru atau Orde Lama sekalipun," ujarnya.
Menurut Hidayatullah, kasus gugatan terhadap tiga wartawan majalah Tempo itu merupakan ujian berat yang dialami khususnya terhadap insan pers dan gerakan prodemokrasi secara nasional.
Alasannya, Tempo merupakan salah satu ikon utama pers di Indonesia sehingga bila ada gugatan, otomatis merupakan masalah bersama yang harus dihadapi oleh seluruh gerakan prodemokrasi di Indonesia.
Masalahnya, kata Hidayatullah, UU No. 40/1999 tentang pers selama ini seolah dianggap sebagai "anak haram" yang kehadirannya sebenarnya sangat tidak diinginkan baik oleh penguasa, pemilik modal atau pihak-pihak yang tidak menginginkan pers merdeka setiap kali menurunkan pemberitaannya.
"Nasib UU No. 40/1999 itu sebenarnya sama dengan UU antikorupsi yang melahirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah termasuk aparat penegak hukum bahkan anggota Dewan sekalipun sebenarnya sangat tidak ingin UU itu ada. Cuma karena ingin disebut reformis, mereka lalu menyusun UU itu," katanya.
Namun, lantaran penyusunan dan penetapannya setengah hati, berimbas pada prakteknya dimana pemerintah, aparat penegak hukum dan pemilik modal sangat tegas menolak melaksanakan UU tersebut.
Koordinator Advokasi Aliansi Perempuan (Alpen) Sulawesi Tenggara Wa Ode Dely mengatakan, peradilan terhadap kasus yang menimpa Tempo itu merupakan contoh paling mutakhir dari ketidakpahaman aparat penegak hukum terhadap eksistensi UU No. 40/1999 tentang Pers.
"Kalau polisi, jaksa dan hakim paham dengan undang-undang itu, tidak mungkin kasus yang dialami
Tempo ini akan dibawa ke pidana apalagi sampai mendakwa dengan menggunakan UU No. 1 tahun 1946 yang sudah kadaluarsa dengan kondisi sekarang," katanya.
Dalam diskusi tersebut belakangan, seluruh peserta yang hadir sepakat untuk menggelar aksi solidaritas terhadap Tempo dengan meminta majelis hakim PN Pusat yang mengadili kasus tersebut untuk membebaskan ketiga wartawan yakni Bambang Harymurti, Ahmad Taufik dan
Tengku Iskandar Ali dari segala dakwaan.
Lembaga-lembaga yang ikut mendukung dan menyatakan ikut bergabung dalam koalisi Gerak Pers Sulawesi Tenggara itu antara lain Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Simpul Jaringan (Fitra Sijar) Sultra, Majelis Amanat Rakyat (MARA) Sultra, HMI cabang Kendari, Alpen, KOMPAK, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Haluoleo, Presidium Mahasiswa Teknik Unhalu dan Jarkot Kendari.
Dedy Kurniawan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|