Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sulawesi Selatan

41 Calon Anggota DPRD Makassar akan Dilantik
Selasa, 07 September 2004 | 16:09 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar:Setelah rencana pelantikan anggota DPRD Makassar gagal dilaksanakan, Senin (6/9), Panitia Musyawarah (Pamus) menggelar rapat, Selasa (7/9) di gedung DPRD Makassar. Setelah melalui perdebatan alot dan panas, akhirnya pelantikan anggota dewan terpilih diagendakan berlangsung Rabu (8/9) pukul 09.00 wita.

Hadir dalam rapat itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Makassar, Zulkifli Gani Otto. Rapat memanas saat membahas tiga calon yang tidak disetujui gubernur untuk dilantik. Di dalam forum itu, memang dibacakan surat keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Amin Syam, yang hanya menyetujui 41 calon terpilih untuk dilantik.

KPUD Makassar sendiri mengajukan 45 nama untuk dilantik menjadi anggota DPRD Makassar. Namun, oleh KPUD Sulsel digugurkan satu orang sehingga hanya menjadi 44 nama. Calon yang digugurkan yakni Iskandar Tompo, caleg Partai Amanat Nasional (PAN). Alasannya, DPP PAN sudah membekukan PAN Makassar yang mengusulkan nama Iskandar.

Ke-44 nama yang disetujui KPUD Sulsel untuk dilantik, akhirnya digugurkan tiga oleh gubernur. Gubernur menolak menandatangani SK pelantikan tiga calon pengganti itu. Sebab, masih dianggap bermasalah. Caleg yang digantikan ketiga orang itu memang masih berperkara dengan organisasinya, Golkar Makassar di pengadilan.

Meski meraih suara teratas dalam pemilu legislatif, ketiganya dipecat partainya karena dianggap mbalelo dalam pemilihan wali kota beberapa waktu lalu, di mana Ketua Golkar Makassar ikut bertarung.

Seorang anggota DPRD Makasar dari partai Golkar, Ingratubun, menilai SK gubernur yang hanya mengesahkan 41 nama cacat hukum. Karena keputusan itu mempertimbangkan masukan pengacara tiga caleg terpilih yang telah dipecat dari Golkar.

Irmawati - Tempo News Room



INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

DPRD Persoalkan Kunjungan 130 Kepala Desa ke Mega Center
Tujuh Anggota DPRD Depok Penuhi Panggilan Polisi
Pemprov NTB Tolak Kucurkan Dana Purna Bhakti
PKS Usut Dana Purnabhakti dan Asuransi DPRD Batam
Ratusan Massa Demo Pelantikan DPRD Depok
Mendagri Himbau Mahasiswa Tidak Hambat Pelantikan Anggota DPRD
Masyarakat Bangkalan Praperadilankan Polri
Wali Kota Malang Menolak Cairkan Pesangon Dewan
Golkar dan PDIP Tolak Tandatangani Kontrak Politik
Anggota DPRD Banten Kocar- kocir Dikejar Mahasiswa
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 110 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan DPRD
UU RI No.22 Thn.2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data