|
Sulawesi Selatan
Delapan Polisi Terdakwa Penyerbu Kampus UMI Disidangkan
Kamis, 26 Agustus 2004 | 14:06 WIB
TEMPO Interaktif, Makassar:Kasus penyerbuan kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, 1 Mei lalu, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (26/8). Delapan polisi diajukan sebagai terdakwa dalam kasus yang menyebabkan sedikitnya 65 mahasiswa luka-luka karena dipukuli aparat serta dua mahasiswa lainnya diterjang peluru.
Polisi yang diajukan ke kursi pesakitan yakni, Briptu Nur Hasim (27), Bripda Rahmat Hidayat (25), Bripda Arwin Arief (22), Bripda Dian Ardiawan (21), Bripda Arisa (21), Bripda Yudi (23) Apryanto, Bripda Marten Kendek (23), dan Bripda Varur Rasyid (23).
Ke delapan polisi itu datang ke Pengadilan Negeri Makassar, tanpa pengawalan khusus. Mereka juga hanya mengenakan pakaian biasa, bukan pakaian dinas.
Sidang terhadap delapan polisi itu dilakukan sekaligus dengan majelis hakim yang diketuai Jasolo Situmorang. serta hakim anggota Martinus Bala dan Dewa PY. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Makassar berjumlah 5 orang.
Dalam surat dakwaannya, JPU Muhammad Taufik mendakwa kedelapan polisi itu dengan dakwaan primer dan subsidair. Para terdakwa didakwa primer melanggar pasal 170 (1) KUHPidana, yakni dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan
Irmawati - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|