Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Makassar

2.279 Napi di Sulawesi Selatan Mendapatkan Remisi
Selasa, 17 Agustus 2004 | 22:06 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar: Sebanyak 2.279 narapidana dan tahanan di Sulawesi Selatan mendapat remisi (pengurangan masa hukuman), Selasa (17/8). Lima tahanan langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Pemberian remisi itu berkaitan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-59.

Kepala Kantor Wilayah Kehakiman dan HAM Sulawesi Selatan, Drs. Mulki Manrapi, mengatakan, saat ini jumlah napi di Sulsel mencapai 3.788 orang. Angka itu terdiri 2.544 orang narapidana dan 1.244 orang tahanan. "Berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman, sebanyak 2.279 orang yang diberikan remisi berkaitan perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2004," katanya.

Mereka yang mendapat remisi terdiri 401 narapidana pidana umum, 160 narapidana narkoba laki-laki, 579 narapidana narkoba perempuan. Hingga Selasa (17/8), Lembaga Pemasyarakatan Makassar dihuni 43 tahanan dan 613 narapidana. Khusus kasus narkoba, terdiri tahanan wanita sebanyak 17 orang, narapidana wanita 22 orang dan narapidana laki-laki 186 orang.

Menurutnya, di antara narapidana dan tahanan yang mendapat remisi, lima orang langsung bebas. Kelimanya, Rahman Dalle, Yusran bin Sunny, Tajuddin alias Accing, Amir Dg Sirua, dan Rasmina Dg Ngasi.

Sedang terpidana bom Makassar yang sedang ditahan tidak mendapatkan remisi. Terpidana bom Makassar yang ditahan yakni Supriadi Spd (dihukum 7 tahun penjara), Muhammad Tang alias Ittang (7 tahun penjara), Imal Hamid (divonis 6 tahun penjara), Mukhtar Dg Lau (divonis 7 tahun penjara), Masnur bin Abd Latif (divonis 12 tahun penjara), Ilham Riadi (divonis 8 tahun penjara), Anhon bin Labasse (divonis 8 tahun penjara), Usman Nuraffan alias Salman bin Dg Naba (divonis 8 tahun penjara), Lukman bin Husain alias Luke (divonis 7 tahun penjara), Suryadi Masud (divonis 8 tahun penjara), Khaerul (divonis 7 tahun penjara).

Irmawati - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Di Yogya, 440 Napi Mendapatkan Remisi
29 Narapidana GAM Dapat Remisi Bebas
Diberi Remisi, 286 Napi Sumatera Selatan Bebas
446 Napi Nusa Tenggara Barat Mendapatkan Remisi
679 Napi Lapas Bekasi Mendapat Remisi
Tommy Dapat Remisi 7 Bulan 10 Hari
Napi GAM dan RMS Mendapat Remisi
Ditjen Pajak dan Depkeham Kerja Sama Pertukaran Data
Menkeham Minta Daerah Segera Bentuk Panitia Pelaksana Ranham
Depnakertrans Mengusulkan Biaya Paspor TKI Gratis
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
UU RI No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
Kepres RI No. 59 Thn.2003 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi / tinggi Negara
> selengkapnya...

Website

Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2004>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data