Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Makassar

Gerakan Perempuan Demo Tolak Tayangan Pornografi
Kamis, 05 Agustus 2004 | 22:07 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar: Puluhan perempuan yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Peduli Media (GPPM) berunjuk rasa ke DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (5/8). Mereka memprotes maraknya tayangan pornografi, pornoaksi, kekerasan, dan mistik di media massa Indonesia, khususnya televisi.

Para pengunjuk rasa berasal dari berbagai elemen dan ormas perempuan di Sulsel. Mereka antara lain Wanita Keadilan Partai Keadilan Sejahtera Sulsel, Persaudaraan Muslimah Sulsel, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sulsel, Care Foundation Sulsel, Wisdoam Unhas Sulsel, Yayasan Bina Warga Sejahtera, dan Majelis Takoim Kota Makassar.

Selain melakukan orasi, pengunjuk rasa yang seluruhnya mengenakan jilbab itu juga menggelar poster-poster yang memprotes tayangan pornografi dan pornoaksi di televisi. Sebelum menuju ke DPRD Sulsel, mereka sempat menggelar aksi di perempatan Jalan Tol Reformasi-Jl. AP Pettarani-Jl. Urip Sumoharjo.

Setelah itu, pengunjuk rasa melakukan jalan kaki ke DPRD Sulsel. Setelah menyampaikan aspirasinya di DPRD Sulsel, mereka membubarkan diri dengan tertib.

Koordinator GPPM, Devi Santi, menegaskan, masyarakat Indonesia berhak mendapatkan tayangan media massa yang mendidik serta mampu membentuk kepribadian bermoral dan bermartabat. Oleh karena itu, GPPM menyerukan masyarakat Indonesia untuk melakukan gerakan penolakan terhadap segala bentuk tayang pornografi dan pornoaksi. "Kami Gerakan Perempuan Peduli Media menolak tayangan media yang berbau pornografi, pornoaksi, kekerasan, dan mistik di semua stasiun televisi di Indonesia, radio koran, dan internet," tandas Devi.

GPPM mengeluarkan 8 butir pernyataan keprihatinan atas tayangan-tayangan yang dianggap murahan tersebut. Beberapa pernyataan tersebut yakni mendesak DPR mengesahkan peraturan pemerintah tentang penyiaran untuk menejrat pihak yang menyebarluaskan tayangan pornografi.

Selain itu, Komisi Penyiaran Indonesia, Lembaga Sensor Film, Dewan Pers, maupun insan pers dan perfilamn agar mencegah produksi dan penyebarluasan tayangan pornografi dan pornoaksi. GPPM juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk merapatkan barisan untuk menentang siaran dan produk pornografi, dengan memboikot pemakaian produk industri yang menjadi sponsor.

Irmawati - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Cabut Tujuh Pasal Perlindungan Anak
KPPSI Laporkan Tayangan Mistik di Televisi ke Polisi
Polisi Identifikasi Tersangka VCD Sukma Ayu
Bush Mengesahkan Hukum tentang Spam
Sepasang Kekasih Diarak Setelah Berbuat Mesum
Terdakwa Kasus Casting Dituntut Enam Bulan Penjara
Media Porno Dilarang Beredar di Purwakarta
Ibu Rumah Tangga Pengedar VCD Porno Ditangkap
Hukuman Benny Ginting Lebih Rendah Dari Budi Han
Budihan Dihukum Satu Tahun Penjara
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2004>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data