|
Sulawesi Selatan
Terpidana Bom Makassar Dibebaskan
Kamis, 05 Agustus 2004 | 16:50 WIB
TEMPO Interaktif, Makassar:Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar mengeluarkan Haji Hamid, salah seorang terpidana bom Makassar, dari tahanan sekitar pukul 16.00 WITA Kamis (5/8).
Ayah Agung Hamid, buronan utama kasus bom Makassar itu dibebaskan menyusul tibanya surat Mahkamah Agung yang menerima kasasi serta menolak dakwaan jaksa penuntut umum terhadap diri Hamid.
Eksekusi pembebasan Hamid dilakukan Kepala Seksi Tindak Pidana Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Darussalam, disaksikan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, I Wayan Sukerta. Hamid meninggalkan rutan dengan dijemput pengacaranya, Adnan SH dan Bachtiar SH. Tidak tampak keluarganya yang datang menjemput.
Sebelum meninggalkan rutan, Hamid menandatangani surat pembebasan bernomor W15.E32.TK0202, tertanggal 5 Agustus 2004. Suasana haru tampak mewarnai pembebasan Hamid, terutama saat dia pamitan dengan menyalami satu per satu rekannya sesama tahanan kasus bom Makassar.
Hamid yang mengenakan kopiah berwarna abu-abu, kemeja panjang abu-abu, dan celana hitam, menyatakan sangat bersyukur dengan pembebasannya. Ia menegaskan, dari awal dirinya sudah menegaskan tidak bersalah. “Sejak awal saya katakan saya tidak bersalah. Dan terbukti sekarang,” katanya.
Surat pembebasan Hamid dari MA bernomor 639K/PIB/2004, tertanggal 16 Juli 2004, dengan ditandatangani Hakim Agung, H. Iskandar Kamil. Dalam putusan itu, MA menjelaskan terdakwa Haji Hamid tidak terbukti bersalah sebagai dakwaan subsider dan lebih-lebih subsider yang didakwakan jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, MA membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta membebaskannya dari tahanan. MA juga meminta hak-hak terdakwa dipulihkan.
Sebelumnya, Hamid divonis dua tahun tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar, 23 Oktober 2003, dengan majelis hakim yang diketuai Andi Haedar. Ia dinyatakan terbukti melanggar dakwaan lebih subsider, yakni menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjerat para tersangka bom Makassar dengan tindak pidana teroris sesuai Perpu No 1 Tahun 2002.
Irmawati - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|