Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sulawesi Selatan

Terpidana Bom Makassar Dibebaskan
Kamis, 05 Agustus 2004 | 16:50 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar:Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar mengeluarkan Haji Hamid, salah seorang terpidana bom Makassar, dari tahanan sekitar pukul 16.00 WITA Kamis (5/8).

Ayah Agung Hamid, buronan utama kasus bom Makassar itu dibebaskan menyusul tibanya surat Mahkamah Agung yang menerima kasasi serta menolak dakwaan jaksa penuntut umum terhadap diri Hamid.

Eksekusi pembebasan Hamid dilakukan Kepala Seksi Tindak Pidana Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Darussalam, disaksikan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, I Wayan Sukerta. Hamid meninggalkan rutan dengan dijemput pengacaranya, Adnan SH dan Bachtiar SH. Tidak tampak keluarganya yang datang menjemput.

Sebelum meninggalkan rutan, Hamid menandatangani surat pembebasan bernomor W15.E32.TK0202, tertanggal 5 Agustus 2004. Suasana haru tampak mewarnai pembebasan Hamid, terutama saat dia pamitan dengan menyalami satu per satu rekannya sesama tahanan kasus bom Makassar.

Hamid yang mengenakan kopiah berwarna abu-abu, kemeja panjang abu-abu, dan celana hitam, menyatakan sangat bersyukur dengan pembebasannya. Ia menegaskan, dari awal dirinya sudah menegaskan tidak bersalah. “Sejak awal saya katakan saya tidak bersalah. Dan terbukti sekarang,” katanya.

Surat pembebasan Hamid dari MA bernomor 639K/PIB/2004, tertanggal 16 Juli 2004, dengan ditandatangani Hakim Agung, H. Iskandar Kamil. Dalam putusan itu, MA menjelaskan terdakwa Haji Hamid tidak terbukti bersalah sebagai dakwaan subsider dan lebih-lebih subsider yang didakwakan jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, MA membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta membebaskannya dari tahanan. MA juga meminta hak-hak terdakwa dipulihkan.

Sebelumnya, Hamid divonis dua tahun tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar, 23 Oktober 2003, dengan majelis hakim yang diketuai Andi Haedar. Ia dinyatakan terbukti melanggar dakwaan lebih subsider, yakni menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjerat para tersangka bom Makassar dengan tindak pidana teroris sesuai Perpu No 1 Tahun 2002.


Irmawati - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Presiden Angkat Sembilan Hakim Tindak Pidana Korupsi
Hinca: UU Pers Sudah Lengkap
MA Akan Kaji Penyebab Keterlambatan Salinan Putusan
Mediasi Gagal, Gugatan Terhadap Manulife Dilanjutkan
Akbar Tandjung Dukung Wiranto Ajukan Judicial Review
Terdakwa Bom Gereja Medan Praperadilankan Ketua MA
PN Jaksel Kirim Surat Eksekusi Kasus Korupsi BLBI ke Kejaksaan
Presiden Lantik Wakil Ketua dan Tujuh Ketua Muda MA
Abu Jibril Ajukan Kasasi ke MA
MA Tolak PK Terpidana Mati Caubey
> selengkapnya...


Referensi

Paketan Bom di Indonesia
Teror Bom di Indonesia (Beberapa di Luar Negeri) dari Waktu ke Waktu
Jamaah Islamiyah
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota MA
Kepres RI No. 11 Thn.2003 Tentang Mahkamah Syariah Provinsi Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Jalur Selatan Kereta Api Normal Kembali
Kecil Kemungkinan Beda Awal Puasa dan Lebaran
Tunai Rp 1 Milyar Bagi Peraih Emas Olimpiade
Amrozy cs Dikunjungi Kerabat
Mahasiswa Kediri Demo Tuntut Pengusutan Dana Hibah Persik

<< August,2004>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data