|
Sulawesi Tenggara
Polda Sulawesi Tenggara Temukan Ribuan Jati Ilegal di Bawah Laut
Rabu, 28 Juli 2004 | 17:46 WIB
TEMPO Interaktif, Kendari:Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara berhasil menemukan ribuan batang jati illegal yang disembunyikan di bawah permukaan laut di sekitar perairan Pulau Balu yang masuk dalam kawasan Tiworo Kepulauan, Kabupaten Muna.
Penemuan ribuan batang jati kelas satu itu merupakan
hasil operasi polisi dalam tiga pekan terakhir yang
langsung dipimpin Kapolda Brigjen T. Ashikin Husein di
seluruh Kabupaten Muna yang merupakan daerah penghasil
utama kayu jati di Sulawesi Tenggara.
"Kami belum melakukan penghitungan secara rinci tapi
diperkirakan volumenya berjumlah sekitar 600-an
kubik," kata Kapolda Ashikin kepada Tempo News Room di Kendari,
Rabu (28/7).
Menurut Ashikin, penemuan ribuan batang jati illegal
yang disembunyikan di laut itu sebenarnya berawal dari
operasi pengintaian lewat laut yang dilakukan aparat
terhadap tumpukan jati illegal yang disimpan warga di
Pulau Balu di kolong-kolong rumahnya.
Tiba-tiba, perahu motor yang ditumpangi petugas yang
sedang melakukan pengintaian seperti menabrak sesuatu.
Saat diperiksa, berjarak sekitar dua meter dari permukaan air, polisi
melihat ribuan batang jati yang diikat di karang-karang di dasar laut.
"Untuk lebih memastikan, kami lalu melakukan
penyelaman dan ternyata betul. Ribuan batang jati
kelas satu yang rata-rata berdiameter 40 sentimeter
disembunyikan di bawah laut," kata Kapolda.
Namun, saat hendak melakukan penyisiran, ratusan warga
pulau Balu mengancam petugas dengan berbagai senjata
tajam. Nanti, setelah belasan anggota Brimob
bersenjata lengkap diturunkan barulah ratusan warga
itu mundur.
Kapolda mengatakan, dari hasil pemeriksaan, para warga
mengakui meski bermukim di desa pantai, tapi
mata pencaharian utama mereka adalah menebang pohon
jati. Pohon-pohon jati itu mereka tebang di
kawasan-kawasan hutan yang ada di daratan Pulau Muna.
Selanjutnya, dengan menggunakan perahu motor,
kayu-kayu itu dibawa ke Pulau Balu. Untuk
menyamarkannya, warga sengaja menyembunyikan kayu-kayu
jati illegal itu di bawah permukaan air laut.
"Dari hasil pemeriksaan awal, warga mengaku bahwa
mereka mendapat upah sebesar Rp 25 ribu untuk setiap
batang pohon jati yang berhasil mereka tebang," ujar
Kapolda.
Menurut Kapolda, pihaknya kesulitan pendanaan untuk
menyita ribuan batang kayu jati illegal itu. Apalagi,
polisi juga harus melakukan pendekatan intensif kepada
masyarakat di Pulau Balu agar mau membiarkan
kayu-kayunya disita.
Dedy Kurniawan - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|