|
Sulawesi Utara
Korban Tambang Newmont Mengadu ke Polisi
Rabu, 21 Juli 2004 | 13:42 WIB
TEMPO Interaktif, Manado:Warga korban pencemaran limbah penambangan emas PT Newmont Minahasa Raya mengadu ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. "Kasus ini masih didalami, kalau ada tindak pidana akan ditindaklanjuti," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Budhy Wibowo Sumantri, Selasa (20/7).
Menurut Budhy penyidik telah memeriksa pelapor sekaligus korban. Salah seorang warga korban, Masnah Stirman, telah
diperiksa selama enam jam oleh penyidik. Dalam
pemeriksaan itu, Masnah menceritakan tentang anaknya
Andini Lensu, bayi berusia hampir enam bulan meninggal
2 Juli lalu. "Saya diperiksa selama enam jam,"
ujarnya.
Menurut Masnah, Andini sejak dilahirkan hingga
meninggal dunia menderita penyakit kulit di sekujur
tubuhnya. Dokter di Puskesmas Ratatotok yang memeriksa
Andini beranggapan itu hanya penyakit kulit biasa.
Karena itu, dokter di Puskesmas Ratatotok termasuk
yang dituntut.
Sebelum meninggal, Andini mengalami demam. Lalu,
dibawa ke Puskesmas Ratatotok. Setelah dibawa ke
Puskesmas kondisinya belum juga membaik. Sekitar pukul
24.00 Andini meninggal.
Andini memang tidak seperti bayi kebanyakan. Kulit
tubuhnya mengelupas mulai kepala sampai dengan kaki.
Sejak lahir Andini mengalami kelainan pada kulit
tubuhnya.
Selain Andini, puluhan warga Pantai Buyat yang berada
di batas Kabupaten Minahasa Selatan dan Bolaang
Mongondow, Sulawesi Utara ini juga terkena penyakit
benjolan pada tubuh, pusing dan cepat lelah.
Penyakit-penyakit ini paling banyak diderita setelah
Newmont Minahasa beroperasi.
Kontrak karya Newmont Minahasa masuk generasi IV
keempat yang ditandatangani pada 1986. Dua tahun
setelah Kontrak Karya diteken, deposit emas di temukan
di lokasi tambang yang berjarak sekitar 104 kilometer
Barat Daya Manado itu. Masa berlaku izin penambangan
berlaku selama tiga puluh tahun sejak kontrak karya
ditandatangani.
Newmont Minahasa tercatat mulai memproduksi emas di
Messel, Ratatotok sejak tahun 1996 lalu. Bulan Agustus
2004 ini direncanakan perusahaan tambang yang 80
persen sahamnya dimiliki Newmont Indonesia Ltd yang
berbasis di Amerika Serikat ini akan mengakhiri
penambangan emasnya. Sisa saham 20 persen dimiliki
Yusuf Merukh dari PT Tanjung Serapung. Sejak produksi
emas, setiap hari Newmont Minahasa membuang sebanyak
2000 ton limbah ke perairan Buyat.
Verrianto Madjowa - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|