Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sulawesi Tenggara

Kejaksaan Bongkar Kasus Penggelembungan Gaji Guru
Selasa, 13 Juli 2004 | 15:07 WIB

TEMPO Interaktif, Kendari:Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, membongkar kasus dugaan penggelembungan gaji guru yang terjadi pada tahun 2001 di 23 kecamatan di wilayah itu. Akibat penggelembungan gaji itu, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 500 juta lebih.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fadil Zumhana, kasus penggelembungan gaji itu terjadi selama enam bulan berturut-turut, yakni antara Januari hingga Juni 2001.

Modus operandi yang digunakan adalah ketika para kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tingkat kecamatan mengajukan daftar pembayaran gaji guru ke Pemerintah Kabupaten Konawe, ada sejumlah oknum tertentu yang mengubah daftar gaji itu.

Ketika tiba saatnya dicairkan, anggaran yang diberikan pemerintah kabupaten setempat melebihi jumlah yang diajukan oleh masing-masing kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dari 23 kecamatan itu. Nilai kelebihan gaji tersebut langsung masuk ke kantong oknum-oknum yang menggelembungkan daftar gaji tersebut.

"Kerugian dana yang mencapai ratusan juta akibat digelembungkan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan peruntukannya," kata Fadil kepada Tempo News Room di Kendari, Selasa (13/7).

Menurut Fadil, dalam penyidikan kasus tersebut pihaknya telah meminta keterangan kepada 19 orang saksi. Proses penyidikannya sendiri saat ini sedang dalam perampungan. "Kami menargetkan pekan ini juga status kasusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.

Sayangnya ketika didesak, Fadil enggan menyebut nama-nama saksi yang telah dimintai keterangan oleh jaksa. Alasannya, dikhawatirkan akan menyebabkan sejumlah oknum yang saat ini tengah dibidik untuk dijadikan tersangka akan berupaya kabur atau menghilangkan barang bukti yang diperlukan untuk pengungkapan kasus tersebut.

Dedy Kurniawan - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pendaftar UNS Turun 11 Persen
Hari Terakhir Penerimaan Siswa Baru, Lengang
Anggota DPRD Kupang Diancam 20 Tahun Penjara
Mendiknas: Penerimaan Siswa Baru Tidak Akan Dikomersialkan
Depdiknas Janji Penerimaan Siswa Sistem On-line Transparan
Kontes Robot Cerdas Digelar 10-11 Juli
49,6 Persen Bangunan SD di Kota Sukabumi Rusak
Lebih Separuh Guru SD PNS Pindah Profesi
Menpan Klarifikasi soal Larangan Guru Pindah Profesi
Pelajar Indonesia Kandidat Lomba Debat Tingkat Dunia
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 6 Tahun 2004 Tentang Penetapan Universitas Pendidikan Indonesia Sebagai Badan Hukum Milik Negara
Kepres RI No. 59 Thn.2003 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi / tinggi Negara
UU RI No.20 Thn.2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< July,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data