Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sulawesi Utara

KRI Arun Tangkap Kapal Berbendera Hongkong
Senin, 28 Juni 2004 | 18:29 WIB

TEMPO Interaktif, Bitung:Kapal Republik Indonesia (KRI) Arun 903 menangkap kapal penampung ikan berbendera Hongkong Motor Vessel (MV) Law Ying Kit yang membawa sekitar 300 kilogram ikan napoleon hidup. Selain napoleon, kapal ini membawa 1,5 ton ikan kerapu dan lobster hidup.

"Kapal ini tidak memiliki dokumen memuat ikan napoleon," kata Pabandya Pangkalan Utama Angkatan Laut VI, Kapten Laut Alamsyah, Senin (28/6).

Menurut dia, ikan napoleon termasuk biota laut yang dilindungi dan tidak diperdagangkan secara bebas. Bila diperdagangkan untuk ekspor harus memiliki izin dari Departemen Kelautan dan Perikanan. Ukuran ikan napoleon yang bisa diperdagangkan berkisar satu sampai tiga kilogram.

Ikan napoleon (cheilinus undulatus) dibeli dengan harga Rp 100 ribu per kilogram di Maluku Utara. Namun di pasaran internasional seperti di Hongkong, harga napoleon per ekor mencapai US$ 5.000. Di pasaran, ikan napoleon disebut humphead wrase dan sio may.

Alamsyah mengatakan kapal asing ini ditangkap di sekitar perairan Maluku. Kapal berbobot 280 tenaga kuda ini memiliki panjang sekitar 32 meter dengan lebar 8 meter. Di atas kapal terdapat tujuh warga negara asing dan lima warga negara Indonesia.

Kapal Law Ying Kit memiliki surat izin berlayar dan surat izin kapal pengangkut ikan. Selain itu, kapal ini memiliki surat izin usaha pengangkutan laut dan surat keterangan membawa ikan. "Dalam surat keterangan, kapal ini hanya boleh memuat ikan kerapu," kata Alamsyah.

Kesalahan kapal ini, kata Alamsyah, karena mengangkut ikan napoleon tanpa dokumen yang sah dan memuat ikan bukan di pelabuhan muat. Apalagi, keagenan primkopad (Koperasi Angkatan Darat) 1501 Ternate sebagai badan usaha tidak tercantum dalam surat izin kapal pengangkut ikan.

Kapal Hongkong ini memiliki agen dan bekerja sama dengan Primkopad. "Kapal penampung ini bekerja sama dengan Primkopad untuk membantu memasarkan ikan," kata Rendi Saelendra (57), eksportir ikan yang tertangkap berada di kapal itu.

Rendi mengaku mengetahui bila ikan napoleon termasuk salah satu biota laut yang dilindungi. Begitu juga dengan ketidaklengkapan dokumen membawa ikan napoleon dan menampung ikan di Maluku Utara. "Izin usaha belum lengkap, saya menyadari kesalahan ini," katanya.

Verrianto Madjowa - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bungaran: Yang Masuk Setelah 30 April, Gula Ilegal
Besok, KSAL Bahas Selat Malaka dengan Malaysia
Nurdin Halid Akan Menggugat Rini Soewandi
Kapolri: Dalam Kasus Gula Illegal, Bila Perlu Rini akan Diperiksa
Marinir Kerahkan 6000 Personel Amankan Pemilihan Presiden
KSAL: Tak Perlu AS untuk Amankan Selat Malaka
Bea Cukai Pertanyakan Tanggal Masuk Daging AS
APTR Minta Pertanggungjawaban Dirjen Bea Cukai
Penyelundupan BBM ke Timor Leste Makin Marak
Badan Karantina Akan Musnahkan Benih Padi Cina Ilegal
> selengkapnya...


Referensi

Jalur Penyelundupan TKI dan Barang Ilegal
Larangan Impor Daging Sapi Amerika Serikat
Kronologi Larangan Ekspor Pasir Laut
PP RI No. 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan
UU RI nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2004>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data