|
Kendari
Polisi Penganiaya Guru Terancam Diajukan ke Peradilan
Senin, 14 Juni 2004 | 14:00 WIB
TEMPO Interaktif, Kendari:Brigadir Kepala (Bripka) Alim Salman, anggota Polsek Kecamatan Kusambi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang telah menganiaya Kepala SLTP 1 Raha, Drs La Tiala dan seorang satpam sekolah bernama Teguh tanggal 5 Juni lalu terancam diajukan ke peradilan umum.
"Bila memang terbukti, tindakan yang dilakukan Bripka
Alim Salman itu bukan lagi sekedar indisipliner di
intern Polri tetapi sudah merupakan perbuatan
penganiayaan yang masuk kategori pidana umum," kata
Kabid Humas Polda Sultra, Kompol Djihartono kepada Tempo News Room di Kendari, Senin (14/6).
Menurut Djihartono, pekan lalu, Bripka Alim Salman
telah dijemput beberapa anggota Profesi dan Pengamanan
(Propam) Polda Sultra.
Alim yang sempat mengancam akan mengebom gedung SLTP 1 Rahadengan tiga granat miliknya itu, akan menjalani
pemeriksaan intesif di Mapolda. Bila nantinya hasil positif, akan dikenai sanksi ganda.
Dedy Kurniawan – Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|