|
Makassar
Hakim Peradilan HAM Abepura Tolak Class Action
Senin, 07 Juni 2004 | 16:30 WIB
TEMPO Interaktif, Makassar:Pengadilan HAM Makassar menggelar sidang kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Abepura, Papua, Senin (7/6). Dalam sidang lanjutan itu, Johnson Panjaitan SH mengajukan gugatan class action kepada kedua terdakwa dalam kasus itu melalui majelis hakim yang menangani perkara itu.
Kedua terdakwa yang diajukan dalam kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Abepura, 7 Desember 2000 itu, yakni Brigadir Jenderal Pol Johny Wainal Usman, mantan Komandan Satuan Brigade Mobil Polda Papua, dan Komisaris Besar Pol Daud Sihombing, mantan Kepala Polres Jayapura, Papua. Keduanya didakwa telah melakukan pembiaran terjadinya serangan yang meluas dan sistematis terhadap masyarakat Abepura yang menimbulkan korban.
Saat menyampaikan permohonan class action-nya, Johnson Panjaitan, berpendapat bahwa akibat perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian materil bagi korban dan keluarganya serta suku Wamena, Papua. Dasar permohonan Johnson yakni Pasal 98 hingga 101 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2002.
Oleh karena itu, atas nama korban yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Korban Abepura menuntut ganti rugi materil dan memohon majelis hakim menggabungkan perkaranya dengan sidang peradilan HAM yang sedang berlangsung.
Permohonan Johnson itu langsung ditanggapi pengacara kedua terdakwa, Denny Kailiman. Menurut Denny, kedua landasan hukum pemohon tidak dapat dibenarkan. Gugatan ganti rugi materil, katanya, tidak dapat digabungkan dengan sidang peradilan HAM. Sebab, hal tersebut memiliki aturan yang berbeda.
Setelah mendengar pendapat pengacara korban dan pengacara terdakwa, majelis hakim kemudian menskors sidang untuk melakukan rapat sebelum menentukan keputusan. Majelis hakim terdakwa Johny yang diketuai Jalaluddin SH kemudian menyatakan, gugatan class action penggugat tidak dapat diterima. Keputusan yang sama disampaikan ketua majelis hakim terdakwa Daud, Eddy Wibisono SH. Kedua terdakwa malah diminta mengajukan gugatan melalui jaksa penuntut umum.
Berbicara kepada wartawan usai sidang, Johnson menilai keputusan majelis hakim menolak gugatan class action-nya sangat tidak beralasan. Hal tersebut, katanya, semakin menunjukkan betapa korban tidak pernah diberikan ruang untuk mendapatkan keadilan.
Alasan majelis hakim bahwa antara gugatan class action dan pidana tidak dapat digabungkan karena sidang peradilan HAM itu merupakan extra ordinary crime sedangkan gugatan ganti rugi cukup ringan, kata Johnson, telah menodai tata cara peradilan di Indonesia. “Siapa bilang sidang class action itu ringan. Memang prosedurnya diperpendek, tetapi pembuktiannya sangat rumit juga. Ini kampungan,” katanya.
Oleh karena itu, Johnson menegaskan, akan segera melaporkan kasus tersebut ke special reporter di Persatuan Bangsa-Bangsa. Sebab, telah menghilangkan kesempatan korban untuk menuntut keadilan. Specialis reporter adalah lembaga yang khusus mengurusi proses peradilan HAM.
Ketika menemui pengunjuk rasa asal Papua di luar gedung, Johnson meminta warga Papua tidak mengendorkan perjuangannya. Ditolaknya gugatan class action yang diajukan, menurutnya, menunjukkan warga Papua harus mencari jalan lain untuk terus berjuang mendapatkan keadilan. “Terus berjuang, jangan lembek dan mudah menyerah,” katanya disambut tepuk tangan pengunjuk rasa.
Irmawati – Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|