|
Sulawesi Tenggara
Deptan Kirim Surat ke Gubernur Sultra
Jum'at, 04 Juni 2004 | 20:11 WIB
TEMPO Interaktif, Kendari: Soal keberadaan padi varietas asal Cina yang sedang diuji-cobakan penamanannya oleh Artha Graha Grup (AGG) di Desa Ameroro, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), pertengahan Mei 2004, pihak Departemen Pertanian mengirim surat ke Gubernur Sultra. Isinya, Departemen Pertanian menyatakan, varietas padi asal Cina itu adalah ilegal, karena tidak pernah lewat balai karantina Bandara Soekarno-Hatta.
"Sudahlah. Saya tidak mau menanggapi surat Deptan itu. Jika padi itu memang berkualitas bagus, mengapa kita tidak mengembangkannya di sini? Sudah bagus ada pihak yang mau bersusah payah membawa bibit itu ke sini, kok justru dipersoalkan terus," kata Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi di Kendari, Jumat (4/6).
Sebenarnya, surat Dapartemen Pertanian adalah untuk mengklarifikasi pernyataan Kepala Dinas Pertanian Sultra, Zainal Abidin pada akhir April lalu. Ketika itu, Zainal menyatakan, Departemen Pertanian selaku pemegang otoritas pemberi izin penyebaran benih sudah menyetujui pengembangan benih padi hibrida asal Cina di Indonesia. Bahkan, padi asal Cina itu sudah diteliti di balai karantina Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah itu, Achmad Yani, Pelaksana Harian (Plh) Kantor Stasiun Karantina Tanaman Kendari sempat juga menanggapi keberadaan padi asal Cina yang mencuat berkat penelitian mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Haluoelo Kendari itu. "Padi varietas asal Cina yang dikembangkan di Desa Ameroro oleh Artha Graha Grup itu ilegal," kata Yani ketika itu.
Dedy Kurniawan - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|