Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Manado

KRI Tangkap Kapal Penampung Ikan Filipina
Senin, 31 Mei 2004 | 14:04 WIB

TEMPO Interaktif, Manado: Kapal Republik Indonesia (KRI) Lambung Mangkurat menangkap kapal motor F/V Iris 2 berbendera Filipina yang menampung ikan di sekitar Laut Maluku. Kapal Iris 2 itu ditangkap dengan muatan sebanyak 204 ton ikan jenis yellow fin dan tuna. "Kapal ini sama sekali tidak memiliki surat atau dokumen," kata Komandan KRI Lambung Mangkurat Mayor Laut (P) Retarto Setiyo, Senin (31/5), di Bitung.

KRI Lambung Mangkurat mulai mendeteksi kapal ini saat berada di sekitar Pulau Kabaruan, perairan Kabupaten
Talaud. Selanjutnya KRI Lambung Mangkurat mendekat dan melakukan pemeriksaan. Ternyata, kapal ikan asing
jenis tramper ini tidak dilengkapi dengan dokumen surat izin berlayar (port clereance).

Tarto mengatakan, berdasarkan deteksi awal pada radar Kelvin Hughes 5000, Kapal Iris 2 berada di Laut
Maluku. Kecepatan kapal Iris ini 10 knots. Arah kapal Iris 2 dari selatan menuju ke General Santos di utara.

Ketika KRI Lambung Mangkurat mulai mendekat dan mengejar kapal Iris 2, arahnya mulai diubah ke
selatan. Kapal ini mengambil arah menuju Pelabuhan Bitung. "Diduga kapal ini telah menerima atau membeli
ikan di tengah laut," kata Tarto.

Menurut Tarto, transfer ikan di tengah laut ini dilakukan karena biayanya lebih murah dan cepat. Bila
transfer di pelabuhan, maka biaya akan lebih tinggi. Dengan melihat kondisi fisik, kata Tarto, kemungkinan kapal Iris 2 ini mampu menampung sebanyak 450 ton ikan. Volume ukuran palka diestimasi mampu membawa dan mengangkut ikan sebanyak 450 ton.

KRI Lambung Mangkurat sejak tanggal 24 Mei lalu melakukan operasi tertib usaha perikanan bersama petugas dari Departemen Kelautan dan Perikanan. Operasi tertib ini dengan sasaran kapal-kapal ikan yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

Adapun lamanya operasi gabungan bersama Departemen Kelautan dan Perikanan ini akan berlangsung selama 25
hari. Selain kapal ikan Filipina, yang diduga sering beroperasi secara ilegal di perairan Indonesia adalah kapal berbendera Thailand, Taiwan dan Malaysia.

Kapal Iris 2 yang berisi sekitar 200.400 kilogram ikan ini kemungkinan telah mentransfer, serta mengangkut
ikan di laut teritorial Indonesia. "Kapal Iris juga tanpa dilengkapi dokumen ijin usaha perikanan dan surat izin kapal pengangkut ikan asing," kata Kapten Laut M.S. Alamsyah, Pabandya Penerangan Umum Pangkalan Utama TNI AL VI.

Komandan satuan patroli terbatas Pangkalan Utama TNI AL VI, Mayor Laut (P) Christiadi T mengatakan, dengan
pengawalan, Kapal Iris 2 ini lalu dibawa menuju Pelabuhan TNI Angkatan Laut Samuel Languyu, Bitung. Di
Pangkalan Utama TNI AL VI ini, dilakukan proses penyidikan dan penyelesaian perkara.

Menurut salah satu ABK Kapal Iris 2, Marlon, kapal pengakut ikan ini membawa sebanyak 18 anak buah kapal berkebangsaan Filipina. Kapal ini membawa ikan yang ditangkap bukan di laut teritorial Indonesia. "204 ton ikan bukan ditangkap di zona teritorial (Indonesia)," kata Marlon. Kapten Kapal Iris 2, Robin mengatakan, ikan itu ditangkap di Lautan Pasifik. Ikan yang ada di kapal Iris itu diperoleh dari kapal penangkap ikan lainnya.

Sementara itu, Pangkalan Utama TNI AL VI juga telah melimpahkan berkas perkara dia buah pamboat Filipina
dan dua kapal berbendera Indonesia yang ditangkap April lalu di perairan Sulawesi.

Verrianto Madjowa - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mencuri Uang, Caleg Partai Demokrat Ditahan Polisi
Indonesia Akan Imbal Beli dengan Korea
Polda NTB Amankan Ratusan Batang Kayu Curian
Pemda Diminta Bantu Dua Kapal Patroli
Dewaruci Kembali Berlayar
Beredarnya Surat Suara Diduga Libatkan Orang Dalam
Kapal Ikan Rampasan Akan Dibagikan ke Nelayan
Pemprov Banten Akan Beli Kapal Patroli
DKP Akan Keluarkan Perpu Illegal Fishing
TNI Minta Dibuatkan Aturan Hukum Penyitaan Kapal Laut Asing
> selengkapnya...


Referensi

UU RI nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data