|
Manado
KRI Tangkap Kapal Penampung Ikan Filipina
Senin, 31 Mei 2004 | 14:04 WIB
TEMPO Interaktif, Manado: Kapal Republik Indonesia (KRI) Lambung Mangkurat menangkap kapal motor F/V Iris 2 berbendera Filipina yang menampung ikan di sekitar Laut Maluku. Kapal Iris 2 itu ditangkap dengan muatan sebanyak 204 ton ikan jenis yellow fin dan tuna. "Kapal ini sama sekali tidak memiliki surat atau dokumen," kata Komandan KRI Lambung Mangkurat Mayor Laut (P) Retarto Setiyo, Senin (31/5), di Bitung.
KRI Lambung Mangkurat mulai mendeteksi kapal ini saat berada di sekitar Pulau Kabaruan, perairan Kabupaten
Talaud. Selanjutnya KRI Lambung Mangkurat mendekat dan melakukan pemeriksaan. Ternyata, kapal ikan asing
jenis tramper ini tidak dilengkapi dengan dokumen surat izin berlayar (port clereance).
Tarto mengatakan, berdasarkan deteksi awal pada radar Kelvin Hughes 5000, Kapal Iris 2 berada di Laut
Maluku. Kecepatan kapal Iris ini 10 knots. Arah kapal Iris 2 dari selatan menuju ke General Santos di utara.
Ketika KRI Lambung Mangkurat mulai mendekat dan mengejar kapal Iris 2, arahnya mulai diubah ke
selatan. Kapal ini mengambil arah menuju Pelabuhan Bitung. "Diduga kapal ini telah menerima atau membeli
ikan di tengah laut," kata Tarto.
Menurut Tarto, transfer ikan di tengah laut ini dilakukan karena biayanya lebih murah dan cepat. Bila
transfer di pelabuhan, maka biaya akan lebih tinggi. Dengan melihat kondisi fisik, kata Tarto, kemungkinan kapal Iris 2 ini mampu menampung sebanyak 450 ton ikan. Volume ukuran palka diestimasi mampu membawa dan mengangkut ikan sebanyak 450 ton.
KRI Lambung Mangkurat sejak tanggal 24 Mei lalu melakukan operasi tertib usaha perikanan bersama petugas dari Departemen Kelautan dan Perikanan. Operasi tertib ini dengan sasaran kapal-kapal ikan yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
Adapun lamanya operasi gabungan bersama Departemen Kelautan dan Perikanan ini akan berlangsung selama 25
hari. Selain kapal ikan Filipina, yang diduga sering beroperasi secara ilegal di perairan Indonesia adalah kapal berbendera Thailand, Taiwan dan Malaysia.
Kapal Iris 2 yang berisi sekitar 200.400 kilogram ikan ini kemungkinan telah mentransfer, serta mengangkut
ikan di laut teritorial Indonesia. "Kapal Iris juga tanpa dilengkapi dokumen ijin usaha perikanan dan surat izin kapal pengangkut ikan asing," kata Kapten Laut M.S. Alamsyah, Pabandya Penerangan Umum Pangkalan Utama TNI AL VI.
Komandan satuan patroli terbatas Pangkalan Utama TNI AL VI, Mayor Laut (P) Christiadi T mengatakan, dengan
pengawalan, Kapal Iris 2 ini lalu dibawa menuju Pelabuhan TNI Angkatan Laut Samuel Languyu, Bitung. Di
Pangkalan Utama TNI AL VI ini, dilakukan proses penyidikan dan penyelesaian perkara.
Menurut salah satu ABK Kapal Iris 2, Marlon, kapal pengakut ikan ini membawa sebanyak 18 anak buah kapal berkebangsaan Filipina. Kapal ini membawa ikan yang ditangkap bukan di laut teritorial Indonesia. "204 ton ikan bukan ditangkap di zona teritorial (Indonesia)," kata Marlon. Kapten Kapal Iris 2, Robin mengatakan, ikan itu ditangkap di Lautan Pasifik. Ikan yang ada di kapal Iris itu diperoleh dari kapal penangkap ikan lainnya.
Sementara itu, Pangkalan Utama TNI AL VI juga telah melimpahkan berkas perkara dia buah pamboat Filipina
dan dua kapal berbendera Indonesia yang ditangkap April lalu di perairan Sulawesi.
Verrianto Madjowa - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|