Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Manado

Pemerintah Bentuk Pemantau Penutupan Tambang Newmont
Kamis, 27 Mei 2004 | 14:47 WIB

TEMPO InteraktifManado, : Pemerintah Indonesia telah membentuk Tim Pemantauan Pelaksanaan Penutupan Tambang PT Newmont Minahasa Raya. Tim terdiri dari berbagai instansi terkait ditetapkan Direktur Jenderal Geologi dan Sumberdaya Mineral Simon F. Sembiring. Tim akan melakukan monitoring lingkungan," kata Manajer External Relations PT Newmont Minahasa Raya David Sompie, Rabu (26/5).

Menurut dia, Newmont akan bertanggung jawab bila
terbukti ada kerusakan lahan di lokasi penambangan
Newmont Minahasa. Bentuk tanggung jawab ini berupa
ganti rugi, proses hukum baik itu pidana dan perdata.
Meski tidak beroperasi lagi Newmont akan tetap
memenuhi kewajibannya.

Adapun tim pemantau yang telah dibentuk pemerintah ini
akan mengevaluasi laporan, data dan pelaksanaan penutupan tambang. Evaluasi dilakukan
berdasarkan dokumen rencana penutupan tambang. Masa
kerja tim pemantau yang diketuai Kepala Dinas
Pertambangan dan Energi Sulawesi Utara ini selama satu
tahun.

Selain tim pemantau masalah lingkungan, akan ada
pengalihan aset tambang Newmont Minahasa. Aset ini
berupa pabrik, tanah serta sejumlah peralatan. Ada
aset yang akan dijual lagi dan ada yang akan
dikembalikan ke pemerintah.

David mengatakan pabrik Newmont yang berada di
Ratatotok Kabupaten Minahasa Selatan telah ditawar
perusahaan lain. Tapi, perusahaan penambangan ini akan
mengolah emas di lokasi tersebut. Tawaran ini ditolak
Newmont. Sebab, Newmont tidak ingin mengalihkan
tanggung jawab bila terjadi kerusakan lingkungan ke
perusahaan lain.

Verrianto Madjowa – Tempo News Room
color=#666666>Jakarta
:

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

PT Bukit Asam Temukan Cadangan Batubara 80 Juta Ton
Tiga Warga Kendari Tewas di Tambang Bolaang Mongondow
Bupati: PT CNOOC Harusnya Diberi Sanksi
Unocal Pasok Gas PLTG Balikpapan
Harga Jual Gas Cair Belum Disepakati
Pemkab Bekasi Serahkan Kasus Maruta ke BPK
PT Maruta Laporkan Bupati Bekasi ke Polisi
Newmont Bantah Laporan Nelayan Lombok Timur
Kerugian Akibat Perpu Tambang Rp 46,4 Triliun,
INCO Akan ke Arbitrase Internasional Bila Tak Dapat Ijin
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 75 Tahun 2001 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data