|
Sulawesi Tenggara
Ketua KPU Kendari Diperiksa Polisi
Rabu, 26 Mei 2004 | 16:15 WIB
TEMPO Interaktif, Kendari:Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari Tumbo Saranani diperiksa tim penyidik polisi menyusul laporan dari DPD Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) Kendari yang mempersoalkan hilangnya tujuh suara mereka di Dapil 1 meliputi Kecamatan Kendari dan Kendari Barat.
"Tumbo kami periksa karena PNBK menyatakan tak menerima atas berkurangnya perolehan suara mereka khususnya di Dapil 1," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari Iptu Yos Guntur kepada Tempo News Room di Kendari, Rabu (26/5).
Menurut Yos, pihaknya sebenarnya sudah dua kali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Tumbo. Namun, Tumbo selalu berhalangan hadir dengan alasan kesibukan kerja di KPU. Setelah polisi melayangkan panggilan yang ketiga kalinya, barulah Tumbo hadir memenuhinya.
Selain Tumbo, kata Yos, pihaknya juga melayangkan panggilan pemeriksaan kepada anggota KPU Kota Kendari Syam Abdul Djalil yang juga menjabat selaku Ketua Pokja Dapil 1 dan Sekretaris KPU, Hasbuddin AK. Kedua orang ini diperiksa juga terkait atas laporan PNBK.
Yos mengatakan, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan sejumlah saksi yang diperolehnya, terungkap bahwa mulai dari TPS hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), perolehan suara PNBK di Dapil 1 sebanyak 507 suara. Namun, dalam rapat pleno KPU Kota Kendari yang berlangsung akhir April lalu justru berkurang tujuh suara.
"Inilah yang dasar dari gugatan PNBK sekaligus menjadi pertanyaan kami. Kan aneh, hasil perhitungan petugas TPS, PPS dan PPK, suara PNBK sebanyak 507, tapi kenapa hasil perhitungan KPU malah berkurang tujuh suara," ujar Yos Guntur.
Dari pantauan Tempo News Room, Tumbo Saranani, Syam Abdul Djalil dan Hasbuddin AK datang memenuhi panggilan polisi sekitar pukul 12.00 WITA. Mereka bertiga diperiksa di ruangan terpisah.
Selama pemeriksaan, baik Tumbo dan Syam yang kerap bicara dengan suara keras mendadak nada suaranya menjadi perlahan setiap kali menjawab pertanyaan tim penyidik yang dipimpin Ipda Kalimuddin.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Tumbo sempat menyatakan bahwa dirinya siap atas segala risiko yang harus ditanggungnya sebagai akibat tugasnya di KPU Kota Kendari. Namun, saat didesak soal latar belakang munculnya gugatan dari PNBK, ia menolak berkomentar.
Hingga berita ini dikirim, baik Tumbo, Syam dan Hasbuddin AK masih menjalani pemeriksaan. Salah seorang penyidik mengatakan, kemungkinan besar ketiga orang itu akan diperiksa secara marathon.
"Mungkin mereka akan diperiksa sampai jauh malam. Mereka terpaksa harus diperiksa secara marathon soalnya kami sendiri hanya diberi waktu selama 14 hari untuk menuntaskan pemeriksaan kasus ini," kata penyidik polisi yang minta namanya tak ditulis.
Sebelumnya, dalam kasus hilangnya kurang lebih 800 suara milik Partai Golkar, Polresta Kendari telah menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka itu yakni Abdul Sahir (anggota KPU Kota Kendari/Ketua Pokja Dapil 4 di Kecamatan Baruga), Syam Abdul Djalil (Anggota KPU Kota Kendari/Ketua Pokja Dapil 1), La Rahadi (Ketua PPK Dapil 4), Hasyim Madjide (Ketua PPK Dapil I), Siti Hazanah (anggota PPK Dapil I) dan Yohanis (Sekretaris PPS Kelurahan Sanua).
Belakangan, status tersangka terhadap Siti Nurhazanah dicabut, karena sesuai hasil pemeriksaan, polisi beranggapan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat dalam kasus hilangnya suara milik Partai Golkar.
Dedy Kurniawan - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|