|
Kendari
KPU Bantah Terima Gugatan PDI-P Sulawesi
Minggu, 16 Mei 2004 | 14:48 WIB
TEMPO Interaktif, Kendari:Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Hamid Awaluddin membantah telah menerima permintaan payung hukum bagi KPU Sulawesi Tenggara untuk mengubah perolehan suara PDI-P di daerah pemilihan (Dapil) 1 di provinsi itu yang meliputi Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan.
"Nggak tahu. Saya tidak pernah menerima atau
mengetahui adanya kasus itu. Kalau KPU Sulawesi
Tenggara pernah melaporkannya ke Jakarta, saya pasti
tahu," katanya kepada Tempo News Room di Kendari, Sabtu (15/5).
Pernyataan Hamid Awaluddin itu bertolak belakang
dengan pernyataan Ketua KPU Sulawesi Tenggara hari
Senin (10/5) yang meminta payung hukum dari KPU Pusat untuk
mengubah perolehan suara PDI-P di Dapil 1 menyusul
ditemukannya kesalahan hasil perhitungan yang membuat
PDIP kehilangan 1.100 suara khususnya di Kabupaten Konawe Selatan.
Setelah dilakukan klarifikasi, KPU Sulawesi Tenggara
menemukan bukti terjadinya kesalahan perhitungan hasil
rekapitulasi suara di Dapil itu. Kesalahan perhitungan
suara itu juga diakui oleh KPU Konawe Selatan.
Dedy Kurniawan - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|