Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Makassar

Mantan Kapolresta Makassar Timur Divonis Bersalah
Rabu, 12 Mei 2004 | 00:04 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar: Mantan Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Makassar Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Sukrianto, Rabu (12/5), diajukan ke sidang displin Polda Sulsel. Ia divonis hukuman peringatan keras secara tertulis, pembebasatugasan dari jabatan Kapolresta Makassar Timur, dan penahanan di tempat khusus selama 14 hari.

Hakim disiplin Komisaris Besar Edi Mulyadi menjatuhkan putusan itu setelah mendengarkan pemaparan penuntut, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulsel Kombes Syahrir Kuba. Penuntut menuduh Eko telah membuat citra polisi merosot di mata masyarakat. Selain itu, ia juga diindikasikan melakukan pelanggaran hak asasi manusia ketika memerintahkan anggotanya mengamankan insiden di kampus UMI, 1 Mei lalu.

Syahrir menjelaskan, Eko secara sah dan meyakinkan telah lalai mengontrol anggotanya sehingga menyebabkan puluhan anggota polisi dari Polresta Makassar Timur bebas menganiaya mahasiswa UMI yang tidak berdaya. Eko dinyatakan tidak tegas dalam memberikan perintah kepada anggotanya di lapangan. "Pelanggar, pada saat kejadian, memang telah berusaha menarik anggotanya untuk menghentikan aksinya. Namun karena sebagian besar anggota polisi lainnya telah menyebar, sehingga sulit untuk dikontrol," jelas Syahrir.

Sidang pelanggar Eko itu mengajukan lima orang saksi. Kelima saksi adalah para perwira yang mengikuti Eko di kampus UMI sesaat setelah kejadian. Para saksi, yakni Komisaris Polisi Dharma Lelepadang, Ajun Komisaris Polisi Abdullah Gassing, Kanit P3D Polresta Makassar Timur Inspektur Dua Karsidi, dan Inspektur Satu Hariadi.

Keempatnya mengaku diperintahkan oleh Kapolresta menuju UMI menyelamatkan anggota polisi yang disandera oleh mahasiswa. Hanya saja, dalam perintah tersebut, menurut Syahrir, tidak dijelaskan bagaimana teknis penyelamatan sandera. "Eko tahu bagaimana caranya menyelamatkan sandera, tapi ketika di lapangan, ternyata para anggotanya tidak bisa mengaplikasikan perintah tersebut. Akibatnya, anggota polisi tidak terkontrol dan menyebabkan terjadinya insiden berdarah," kata Syahrir.

Mendengar putusan hakim displin, Eko dan empat penasehatnya menyatakan pikir-pikir. Oleh karena itu, hakim disiplin memberikan kesempatan kepada Eko selama 14 hari untuk memberikan jawaban atas putusan itu. "Saya akui saya bersalah, dan saya menyesalkan terjadinya insiden berdarah itu, tapi atas putusan hakim saya pikir-pikir dulu," kata Eko.

Irmawati - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kasus Penembakan di Manggarai Segera Disidangkan
Lagi, Enam Polisi Divonis Bersalah
Empat Polisi Tersangka UMI Divonis Bersalah
Kapolda Bali Ajak Mahasiswa Dialog
Massa MMI Desak Kapolri Mundur
Komnas HAM Segera Bentuk Tim Investigasi Insiden UMI
Massa Berunjuk Rasa di Depan Mabes Polri
Mahasiswa Unjuk Rasa, Polisi "Menghilang"
Asap Hitam Kepung Kota Makassar
Demo Solidaritas Mahasiswa di Palembang
> selengkapnya...


Referensi

Sejarah Bentrokan Mahasiswa UMI vs Aparat Keamanan
Kronologi Penyerbuan ke Kampus UMI

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data