|
Makassar
Mantan Kapolresta Makassar Timur Divonis Bersalah
Rabu, 12 Mei 2004 | 00:04 WIB
TEMPO Interaktif, Makassar: Mantan Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Makassar Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Sukrianto, Rabu (12/5), diajukan ke sidang displin Polda Sulsel. Ia divonis hukuman peringatan keras secara tertulis, pembebasatugasan dari jabatan Kapolresta Makassar Timur, dan penahanan di tempat khusus selama 14 hari.
Hakim disiplin Komisaris Besar Edi Mulyadi menjatuhkan putusan itu setelah mendengarkan pemaparan penuntut, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulsel Kombes Syahrir Kuba. Penuntut menuduh Eko telah membuat citra polisi merosot di mata masyarakat. Selain itu, ia juga diindikasikan melakukan pelanggaran hak asasi manusia ketika memerintahkan anggotanya mengamankan insiden di kampus UMI, 1 Mei lalu.
Syahrir menjelaskan, Eko secara sah dan meyakinkan telah lalai mengontrol anggotanya sehingga menyebabkan puluhan anggota polisi dari Polresta Makassar Timur bebas menganiaya mahasiswa UMI yang tidak berdaya. Eko dinyatakan tidak tegas dalam memberikan perintah kepada anggotanya di lapangan. "Pelanggar, pada saat kejadian, memang telah berusaha menarik anggotanya untuk menghentikan aksinya. Namun karena sebagian besar anggota polisi lainnya telah menyebar, sehingga sulit untuk dikontrol," jelas Syahrir.
Sidang pelanggar Eko itu mengajukan lima orang saksi. Kelima saksi adalah para perwira yang mengikuti Eko di kampus UMI sesaat setelah kejadian. Para saksi, yakni Komisaris Polisi Dharma Lelepadang, Ajun Komisaris Polisi Abdullah Gassing, Kanit P3D Polresta Makassar Timur Inspektur Dua Karsidi, dan Inspektur Satu Hariadi.
Keempatnya mengaku diperintahkan oleh Kapolresta menuju UMI menyelamatkan anggota polisi yang disandera oleh mahasiswa. Hanya saja, dalam perintah tersebut, menurut Syahrir, tidak dijelaskan bagaimana teknis penyelamatan sandera. "Eko tahu bagaimana caranya menyelamatkan sandera, tapi ketika di lapangan, ternyata para anggotanya tidak bisa mengaplikasikan perintah tersebut. Akibatnya, anggota polisi tidak terkontrol dan menyebabkan terjadinya insiden berdarah," kata Syahrir.
Mendengar putusan hakim displin, Eko dan empat penasehatnya menyatakan pikir-pikir. Oleh karena itu, hakim disiplin memberikan kesempatan kepada Eko selama 14 hari untuk memberikan jawaban atas putusan itu. "Saya akui saya bersalah, dan saya menyesalkan terjadinya insiden berdarah itu, tapi atas putusan hakim saya pikir-pikir dulu," kata Eko.
Irmawati - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|