|
Makassar
Tim Komnas Tinjau Kampus UMI
Selasa, 11 Mei 2004 | 16:35 WIB
TEMPO Interaktif, Makassar:Tim dari Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM), Selasa (11/5), meninjau kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI), lokasi terjadinya aksi kekerasan aparat kepolisian, 1 Mei lalu. Selain menyaksikan langsung tempat kejadian, tim komnas juga melakukan dialog dengan mahasiswa dan civitas akademika UMI.
Tim tersebut dipimpin langsung Ketua Sub Pemantau Koomnas HAM, MM Billah, bersama Hasballah M Saad. Keduanya didampingi stafnya, Elpansuri, Teguh Pujianto Nugroho dan Heru Waskilo Susanto. Dalam pertemuannya dengan mahasiswa, tim komnas disodori beberapa bukti kekerasan yang dilakukan aparat.
Beberapa bukti itu antara lain, handuk kecil yang tampak penuh bercak darah, foto ruang dekan Fakultas Hukum UMI yang berantakan, foto dinding yang penuh bercak darah, CD dan disket, dan tujuh butir slongsong peluru. Bukti-bukti itu diperlihatkan oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik, Syamsu Rijal.
Dalam pertemuan itu, mahasiswa mendesak Komnas HAM segera menyelesaikan kasus penyerangan kampusUMI. Ketua BEM Fakultas Ekonomi UMI, Andi Akbar, menyatakan, kuatir kalau Komnas HAM hanya menebar janji-janji tanpa tindakan penyelesaian yang cepat. Apalagi, pengalaman pengusutan indikasi pelanggaran HAM dalam kasus PT London Sumatera (Lonsum) di Bulukumba hingga kini belum tuntas.
Sementara itu, MM Billah menilai, memang ada indikasi pelanggaran HAM dalam insiden penyerangan kampus UMI oleh aparat kepolisian. Alasannya, sudah terjadi serangan terhadap penduduk sipil. Hanya saja, Billah belum memastikan apakah hal itu berindikasi pelanggaran HAM berat yang berarti terjadi serangan yang meluas.
Tim Komnas HAM sendiri masih akan berada di Makassar hingga Kamis (13/5) mendatang. Rencananya, Rabu (12/5), tim komnas akan melakukan pemeriksaaan saksi-saksi. Sedang, Kamis (13/5), direncanakan melakukan pertemuan dengan pihak Polda Sulsel.
Soal sidang disiplin yang dilakukan Polwiltabes Makassar, menurut Billah, sudah seharusnya hal tersebut dilakukan polisi. Ia menilai, hal tersebut merupakan upaya penyelesaian intern institusi kepolisian. Meski telah dilakukan siding disiplin, lanjut Billah, bila ditemukan indikasi pelanggaran HAM maka aparat kepolisian yang menjadi tersangka tetap akan diajukan ke peradilan HAM.
Irmawati – Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|