|
Sulawesi Selatan
Lagi, Enam Polisi Divonis Bersalah
Jum'at, 07 Mei 2004 | 20:53 WIB
TEMPO Interaktif, Makassar:Sidang disiplin yang digelar di Markas Polda Sulsel, Jumat (7/5), kembali menjatuhkan vonis bersalah terhadap enam bintara polisi. Keenam polisi itu dinyatakan terbukti telah melakukan penganiayaan kepada mahasiswa ketika menyerbu masuk ke kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI), Sabtu (1/5).
Hakim disiplin Komisaris Besar Pol. Machmud Abduh menyatakan para tersangka dinilai terbukti melanggar disiplin dan dianggap merusak citra kepolisian. Oleh karena itu, hakim disiplin menjatuhkan hukuman tahanan selama 21 hari di rumah tahanan khusus Polda Sulsel.
Keenam polisi itu, yakni Bripda Dian Ardiawan, Bripda Vahrur Rasyid, Bripda Yudi Afrianto, Bripda Marthen Kendek, Bripda Arnold Manggabarani, dan Bripda Arwin Arief. Keenam polisi itu merupakan bintara Satuan Reskrim Polresta Makassar Timur.
Selain dikenai hukuman tahanan 21 hari, mereka juga dihukum penundaan usulan kenaikan pangkat selama satu tahun. Sehari sebelumnya, empat polisi, masing-masing Briptu Nur Hasyim, Briptu Umar Zulkarnaen, Bripda Rahmat Hidayat, dan Bripda Otniel Saldy Penik juga harus menerima hukuman yang sama.
Vonis itu sesuai dengan tuntutan tim penuntut yang terdiri atas Ajun Komisaris Besar Polisi Marthen Sorreng dan Inspektur Satu (Iptu) H Sudarmin. Untuk membuktikan tuntutannya, penuntut menghadirkan saksi empat bintara yang sehari sebelumnya telah divonis bersalah oleh hakim disiplin.
Menurut Machmud, keenam bintara itu mengaku secara terus terang telah melakukan pelanggaran disiplin, yaitu melakukan pemukulan terhadap mahasiswa yang tidak berdaya. Persidangan juga mengungkap bahwa para pelanggar memukul dengan kepalan tangan dan menggunakan balok kayu kursi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Nurman Thahir menjelaskan, meski telah menjalani persidangan disiplin, tidak menutup kemungkinan para pelanggar menjalani persidangan di peradilan umum di Pengadilan Negeri Makassar. "Jika ada yang terbukti melakukan pelanggaran pidana, maka akan diajukan ke pengadilan negeri," ujarnya.
Irmawati - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|