Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sulawesi Selatan

Lagi, Enam Polisi Divonis Bersalah
Jum'at, 07 Mei 2004 | 20:53 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar:Sidang disiplin yang digelar di Markas Polda Sulsel, Jumat (7/5), kembali menjatuhkan vonis bersalah terhadap enam bintara polisi. Keenam polisi itu dinyatakan terbukti telah melakukan penganiayaan kepada mahasiswa ketika menyerbu masuk ke kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI), Sabtu (1/5).

Hakim disiplin Komisaris Besar Pol. Machmud Abduh menyatakan para tersangka dinilai terbukti melanggar disiplin dan dianggap merusak citra kepolisian. Oleh karena itu, hakim disiplin menjatuhkan hukuman tahanan selama 21 hari di rumah tahanan khusus Polda Sulsel.

Keenam polisi itu, yakni Bripda Dian Ardiawan, Bripda Vahrur Rasyid, Bripda Yudi Afrianto, Bripda Marthen Kendek, Bripda Arnold Manggabarani, dan Bripda Arwin Arief. Keenam polisi itu merupakan bintara Satuan Reskrim Polresta Makassar Timur.

Selain dikenai hukuman tahanan 21 hari, mereka juga dihukum penundaan usulan kenaikan pangkat selama satu tahun. Sehari sebelumnya, empat polisi, masing-masing Briptu Nur Hasyim, Briptu Umar Zulkarnaen, Bripda Rahmat Hidayat, dan Bripda Otniel Saldy Penik juga harus menerima hukuman yang sama.

Vonis itu sesuai dengan tuntutan tim penuntut yang terdiri atas Ajun Komisaris Besar Polisi Marthen Sorreng dan Inspektur Satu (Iptu) H Sudarmin. Untuk membuktikan tuntutannya, penuntut menghadirkan saksi empat bintara yang sehari sebelumnya telah divonis bersalah oleh hakim disiplin.

Menurut Machmud, keenam bintara itu mengaku secara terus terang telah melakukan pelanggaran disiplin, yaitu melakukan pemukulan terhadap mahasiswa yang tidak berdaya. Persidangan juga mengungkap bahwa para pelanggar memukul dengan kepalan tangan dan menggunakan balok kayu kursi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Nurman Thahir menjelaskan, meski telah menjalani persidangan disiplin, tidak menutup kemungkinan para pelanggar menjalani persidangan di peradilan umum di Pengadilan Negeri Makassar. "Jika ada yang terbukti melakukan pelanggaran pidana, maka akan diajukan ke pengadilan negeri," ujarnya.

Irmawati - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Empat Polisi Tersangka UMI Divonis Bersalah
Kapolda Bali Ajak Mahasiswa Dialog
Massa MMI Desak Kapolri Mundur
Komnas HAM Segera Bentuk Tim Investigasi Insiden UMI
Massa Berunjuk Rasa di Depan Mabes Polri
Mahasiswa Unjuk Rasa, Polisi "Menghilang"
Asap Hitam Kepung Kota Makassar
Demo Solidaritas Mahasiswa di Palembang
Mahasiswa Unhalu Gelar Aksi Sweeping
Kapolda Sulawesi Selatan Terima Pemberhentiannya
> selengkapnya...


Referensi

Sejarah Bentrokan Mahasiswa UMI vs Aparat Keamanan
Kronologi Penyerbuan ke Kampus UMI

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data