|
Sulawesi Selatan
Empat Polisi Tersangka UMI Divonis Bersalah
Kamis, 06 Mei 2004 | 16:31 WIB
TEMPO Interaktif, Makassar:Empat polisi yang menjadi tersangka kasus penyerbuan aparat kepolisian ke kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) divonis bersalah dalam persidangan administrasi di Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (6/5).
Mereka yang divonis adalah Brigadir Satu (Briptu) Nurhasim, Briptu Umar Zulkarnaen, Brigadir Dua (Bripda) Otnil, dan Bripda Rahmat Hidayat.
Vonis bersalah dijatuhkan hakim sidang profesi Polda Sulsel yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Mahmud Abduh (Wakil Kepala Polwiltabes Makassar). Sedang, penuntut umum terdiri Inspektur Satu (Iptu) Sudarmin (Kepala Unit Provost Polwiltabes Makassar) dan Ajun Komisaris Besar Marten Torreng.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tersangka terbukti bersalah melanggar disiplin dan tidak mematuhi perintah atasan. Tersangka juga dinyatakan telah melanggar sumpah jabatan dan tidak memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.
Oleh karena itu, hakim menjatuhkan vonis kepada empat tersangka masing-masing kurungan 21 hari dalam sel Provost Polda Sulsel. Selain itu, mereka juga dihukum demosi atau dimutasi dari jabatan operasional tempat selama ini bertugas menjadi staf di kesatuan masing-masing.
Khusus untuk Briptu Nurhasim juga masih dikenai tambahan hukuman, yaitu ditunda kenaikan pangkatnya selama dua periode. Nurhasim sedianya menerima kenaikan pangkat Januari 2007. Penundaan kenaikan pangkat juga diberikan kepada Bripda Rahmat Hidayat. Namun, penundaan kenaikan pangkat Rahmat Hidayat hanya selama satu periode. Rahmat seharusnya mengalami kenaikan pangkat Juli 2004 ini.
Persidangan itu dimulai sekitar pukul 11.30 WITA di aula lantai III markas Polda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan. Persidangan yang berakhir sekitar pukul 16.00 WITA itu menghadirkan dua saksi, masing-masing Bripda Tian Andriawan dan Bripda Fahrul Rozi. Adapun barang bukti antara lain senjata dan baju yang dikenakan tersangka saat terjadi insiden penyerbuan ke kampus UMI, Sabtu (1/5) lalu.
Sementara itu Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Rajiman Tarigan mengakui, hingga Kamis (6/5) telah ditetapkan 22 tersangka dalam kasus penyerbuan ke kampus UMI. Sebanyak 10 orang di antara tersangka itu adalah perwira dan sisanya adalah bintara.
Kesepuluh perwira itu adalah Komisaris Besar Yose Rizal Effendi (Kapolwiltabes Makassar), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Sukrianto (Kapolreta Makassar Timur), Inspektur Satu (Iptu) IF Erwanto (Kepala Unit Jiwa, Tubuh, dan Kehormatan Orang Polresta Makassar Timur), Ajun Komisaris Polisi (AKP) SA Parambungan (Pjs Kepala Polsekta Panakkukang), AKP Yeri Santos, AKP Tritua Pramono, Iptu Heriyadi, Inspektur Dua (Ipda) Aldi Suharsono, AKP Abdullah Gassing, dan Iptu Alfons Sinaga.
Irmawati - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|