|
Sulawesi Tengah
Empat KPUD Sulteng Dilaporkan ke Polisi
Selasa, 04 Mei 2004 | 16:56 WIB
TEMPO Interaktif, Palu:Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sulawesi Tengah melaporkan empat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di beberapa daerah di Sulawesi Tengah, yaitu KPU Banggai, KPU Parimo, KPU Kota Palu, dan KPU Tolitoli. Mereka dilaporkan terkait tindak pidana pemilu yang melibatkan KPUD tersebut.
Ketua Panwaslu Sulteng Aminuddin Kasim kepada wartawan Selasa (4/5) mengatakan pihaknya melaporkan empat KPUD tersebut sebagai tindak lanjut dari pengaduan protes oleh saksi parpol. Keterlibatan tindak pidana KPUD tersebut antara lain soal selisih hasil suara yang dianggap merugikan parpol.
"Kami langsung menerima laporan itu dan melanjutkannya ke pihak kepolisian untuk diproses, sehingga kami berharap kasus ini bisa menjadi prioritas pihak kepolisian," ujar Aminuddin.
Aminudin mengatakan, para saksi parpol menilai KPU-lah yang melakukan kesalahan. Karena itu KPUD tersebut dianggap melanggar UU Pemilu Pasal 140 yang berisi bahwa penyelenggara pemilu yang melakukan perubahan hasil penghitungan suara akan ditambah 1/3 dari pidana tersebut dengan denda seberat-beratnya Rp 1 miliar.
Data dari lapangan menyebutkan, untuk KPU Banggai, dilaporkan oleh aliansi parpol, KPU Parimo dilaporkan aliansi parpol, KPU Kota Palu dilaporkan oleh saksi parpol dari PAN, dan KPU Tolitoli oleh aliansi Parpol.
Anggota KPU Parimo Bidang Hukum dan Informasi, Sukirman, yang dimintai konfirmasi membantah kalau pihaknya melakukan manipulasi data. Menurutnya, tidak ada penggelembungan data yang dilakukan oleh KPU Parimo. "Yang ada kesalahan teknis pemindahan data dari formulir di PPK Kecamatan ke KPU Kabupaten, setelah diperbaiki tidak ada lagi kesalahan," bantahnya.
Sukirman juga mengoreksi pihak Panwaslu yang langsung memvonis kasus seperti itu adalah tindak pidana pemilu. Menurutnya, untuk kasus selisih suara seperti itu merupakan kasus sengketa antara DPP parpol-parpol dengan KPU dan harus dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan ke polisi. "Sementara jika masalah kinerja KPU yang jadi bahan keberatan, silakan saja laporkan ke polisi," tandasnya.
Sementara itu, pihak KPU Banggai, mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. Anggota KPU Banggai, Azis Harianto, mengatakan pihaknya baru mendengar kalau ada laporan ke polisi itu dari konfirmasi wartawan. "Belum, kami belum mengetahui kalau kami dilaporkan ke polisi," jelasnya.
Darlis - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|