|
Sulawesi Utara
Polisi Tahan Delapan Warga Filipina
26 April 2004
TEMPO Interaktif, Manado:Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menahan delapan warga Filipina yang diduga terlibat penyelundupan 68 drum sianida. Delapan warga Filipina itu adalah kapten dan anak buah Kapal Naltipal yang membawa masuk sianida ke Indonesia.
"Polisi masih mendalami siapa pemilik sianida ini," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Ajun Komisaris Besar Pol. Budhy Wibowo Sumantri, Senin (26/4).
Delapan warga Filipina ini masing-masing Carlos (35 tahun) sebagai Kapten Kapal Naltipal, Roberto, Junaed, Razul, Zuaib, Malcalo, Gabriel dan Roel. Selain delapan orang Filipina, polisi juga telah menahan seorang warga Indonesia, M. Arif Lapata, yang dicurigai terkait dengan penyelundupan tersebut.
Menurut Budhy, kapal barang Naltipal yang mengangkut sianida ini ditangkap sekitar satu mil laut dari Pantai Malalayang Manado oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud). Setiap drum berisi 50 kilogram sianida. Penyidik Polri masih meneliti apakah sianida ini memang akan dibawa ke Manado atau masih ada tempat lain di Sulawesi yang menjadi sasaran tempat penjualan
bahan beracun dan berbahaya (B3) itu.
Sebagai B3 sianida tidak dijual bebas di pasaran. Bila ada yang memperjual-belikan sianida harus memiliki izin resmi. Namun, sianida mulai digunakan untuk memisahkan bijih emas di beberapa penambangan emas di Sulawesi Utara, misalnya di tambang Tatelu.
Dalam kasus yang lain, Kepolisian Resort (Polres) Manado juga telah memproses tiga tersangka yang terkait dengan penambangan tanpa izin di Tatelu. "Ketiga tersangka ini dijerat karena melanggar Undang-undang Pertambangan," kata Kepala Polres Manado Ajun Komisaris Besar Pol. Henkie Kaluara.
Apakah sianida yang telah disita polisi itu akan dikirim ke tambang Tatelui, penyidik masih meneliti keterkaitan tersebut. Menurut Henkie, di Tatelu ada penambang yang mengunakan merkuri (Hg) dan sianida (CN).
Verrianto Madjowa - Tempo News Room
|