|
Sulawesi Tenggara
Caleg PKPI Diduga Sindikat Senpi Rakitan
04 April 2004
TEMPO Interaktif, Kendari:Seorang Calon Legislatif Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kota Kendari, Samsul Alam (41), ditangkap aparat kepolisian karena diduga kuat menjadi anggota sindikat penjualan senjata api (Senpi) rakitan yang beroperasi di daerah itu. Tersangka ditangkap di kediamannya Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Informasi yang dihimpun dari Polresta Kendari menyebutkan, dari tangan Samsul Alam yang juga
pengusaha kayu olahan tersebut, polisi berhasil menyita dua pucuk pistol organic jenis revolver, satu set magasin, satu pucuk laras jenggel, satu pucuk grendel jenggel, satu butir peluru kaliber 53, dan 6 butir peluru kaliber 88, dua pucuk senapan angin siap rakit, dan satu pucuk senapan laras panjang rakitan.
"Tersangka mengaku memperoleh senpi rakitan itu dari rekannya di Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2001 ketika sedang menjual kayu olahan di daerah itu," kata Kapolresta Kendari Ajun Komisaris Besar Pol. Joko Mulyono kepada Tempo News Room di Kendari, Minggu (4/4).
Menurut Kapolresta, kasus itu berawal ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan tentang adanya rencana transaksi penjualan senpi rakitan jenis laras panjang oleh Aristong dan Munawar di kompleks Perumahan Graha Asri. Polisi kemudian bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Aristong yang kini juga menjadi tersangka.
Dari mulut Aristong saat diperiksa meluncur pengakuan bahwa dirinya memperoleh senpi rakitan dari tersangka Samsul Alam. Polisi kemudian mendatangi kediaman Samsul Alam dan langsung menangkap serta menyita sejumlah barang bukti senpi rakitan.
Sayangnya, dua orang lainnya yang juga diduga kuat terlibat dalam penjualan senpi rakitan itu, yakni Elen dan Munawar, berhasil kabur dari sergapan petugas. "Beberapa perlengkapan senpi rakitan dan peralatan merakit diperoleh di rumah Elen dan Munawar. Tapi sayang kedua orang itu keburu kabur," kata Kapolresta.
Kapolresta Joko Mulyono mengatakan pihaknya saat ini masih mengembangkan penyidikan tersebut karena diduga kuat melibatkan sindikat perdagangan senpi rakitan yang terorganisir.
Ketika dikonfirmasi di sel tahanan usai pemeriksaan, Samsul Alam mengaku senpi rakitan miliknya itu diperoleh dari seorang rekannya bernama Petrus di NTT tahun 2001 silam. "Saya belum pernah gunakan senjata-senjata itu apalagi memperjualbelikannya," ujarnya.
Data dari Polda Sulawesi Tenggara menyebutkan tersangka Samsul Alam sebelumnya pada tahun 2001 juga sudah pernah ditangkap dan ditahan atas kasus yang sama, namun proses hukumnya terhenti tanpa alasan yang jelas.
"Betul, tahun 2001 lalu saya pernah ditangkap dengan tuduhan menyimpan senpi rakitan, tetapi penyidikan perkaranya kemudian terhenti," kata Samsul Alam.
Dedy kurniawan - Tempo News Room
|