|
Sulawesi Utara
Kasus Nurdin Halid Belum Dilimpahkan ke Pengadilan
15 Maret 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Manado - Hingga pertengahan Maret ini kasus dana penyertaan modal yang melibatkan Ketua Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) Nurdin Halid, belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado. Kendalanya karena bukti-bukti masih minim. "Kalau cukup bukti, akan dilanjutkan," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Robert Ilat,
Senin (15/3).
Menurut Robert, penyidik Kejaksaan masih terus
mengkaji hasil pemeriksaan terhadap tersangka
Nurdin Halid, bersama puluhan saksi dan bukti-bukti
lainnya. "Jangan sampai (setelah dilimpahkan) bebas di
pengadilan," ujarnya.
Nurdin Halid terlibat kasus dana penyertaan modal sebesar Rp 91 miliar milik petani cengkeh Sulawesi Utara. Puluhan ketua-ketua KUD di Sulawesi Utara telah diperiksa dalam kasus tersebut. Kejaksaan juga sudah memeriksa saksi-saksi dari Puskud (Pusat Koperasi Unit Desa) dan Inkud.
Robert mengatakan kejaksaan serius mengusut kasus ini. Meski demikian,saksi dan tersangka tidak akan diperiksa lagi. "Kita lihat hasilnya, memenuhi syarat atau tidak," katanya.
Verrianto Madjowa - Tempo News Room
|