|
Manado
Rektor Jadi Tersangka kasus Politik Uang
19 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Manado: Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado, Prof. Dr. Lucky W. Sondakh ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Dia dijerat pasal 5 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Lucky, yang telah dilantik sebagai rektor baru oleh Menteri Pendidikan Nasional akhir tahun lalu, diduga terlibat kasus politik uang dalam pemilihan rektor. "Beberapa laporan, termasuk pernyataan guru besar menyebutkan (tersangka) melakukan money politic," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Robert Ilat, Senin (19/1).
Menurut dia, sebanyak tujuh guru besar Universitas Sam Ratulangi akan diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus ini. Guru besar yang akan diperiksa itu masing-masing H.F. Wilar, J. Ingkiriwang, J. Ratag, Edwin Dequeljoe, J.B. Smith, J. Pangau dan K.W.A. Masengi.
Adapun pelantikan Lucky sebagai rektor baru, tidak akan mempengaruhi proses penyidikan yang dilakukan
kejaksaan. "Pelantikan itu urusan Mendiknas, bukan urusan kita," ujarnya.
Sebelumnya, masih berkaitan dengan kasus pemilihan rektor, Kejaksaan telah menjerat dosen Fisip Unsrat Ronny Sondakh. Ronny, yang kini sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Manado dituntut satu tahun kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum Zemmy Leihitu. Selain itu juga dituntut membayar denda 50 juta.
Kasus politik uang ini mulai terungkap setelah salah satu guru besar, Prof. I Ketut Suwetja mengembalikan
uang yang diberikan Ronny. Uang yang diberikan itu diduga untuk memuluskan pencalonan Lucky sebagai
rektor. Karena itikad untuk mengembalikan uang itu, Kejaksaan tidak menjerat Suwetja.
Dalam pemilihan rektor tahun 2003-2007, Lucky Sondakh meraih 52 suara dan lawannya, Prof. Adolf Dapu 46 suara.
Verrianto Madjowa - Tempo News Room
|