|
Sulawesi Tengah
Kondisi Penyerang Morowali Mulai Membaik
09 November 2003
TEMPO Interaktif, Palu:Empat pelaku penyerangan di Desa Beteleme ibu kota Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah yang ditembak aparat keamanan akhir Oktober lalu hingga kini masih dirawat secara intensif di RSU Undata Palu dan Dinas Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes)Polda Sulteng.
Empat pelaku yakni Ishak, Ardianto, Abid, dan Abdul Chaer. Mereka terkena tembakan di bagian tangan dan kaki. Saat ditemui wartawan Minggu (9/11), mereka mengaku kondisi kesehatannya mulai membaik dibanding sepekan terakhir.
Namun dari mulutnya masih terlihat komat-kamit seperti melepaskan sesuatu bacaan. Dalam kunjungan yang singkat itu, para tersangka penyerang Morowali hanya diperbolehkan melihat dari jauh.
Juru bicara Polda Sulteng, Ajun Komisaris Besar Pol. Agus Sugianto mengatakan pihaknya saat ini tengah mengupayakan penyembuhan keempat tersangka Beteleme tersebut. "Dari hasil evaluasi sementara kondisi kesehatan keempat tersangka sudah mulai membaik," ujarnya.
Berkaitan proses pemeriksaan tersangka, Sugianto mengatakan pemeriksaan terhadap keempat tersangka sudah rampung sejak mereka ditahan di Polsek Lembo. Hingga kini tim penyidik Polda Sulteng sudah memeriksa sedikitnya 60 orang saksi dalam kasus penyerangan bersenjata di desa Beteleme 10 Oktober lalu yang mengakibatkan tiga warga setempat tewas dan 35 unit rumah terbakar.
"Para saksi umumnya penduduk lokal yang menjadi korban dan mengetahui ihwal penyerangan tersebut," kata Agus.
Sementara itu, pemeriksaan maraton kepada 16 tersangka pelaku penyerangan telah dilakukan dan kini memasuki tahap perampungan berkas untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Menurut Agus, tim penyidik saat ini tinggal menunggu hasil laboratorium forensik (labfor) dari Mabes Polri dan Makassar.
"Dari hasil pemeriksaan Labfor itulah akan terungkap senjata dan peluru jenis apa yang digunakan tersangka dalam melakukan penyerangan," katanya.
Agus menjelaskan kasus penyerangan bersenjata di wilayah Kabupaten Poso dan Morowali pekan kedua Oktober 2003 merupakan kriminal murni dan tidak dapat dikaitkan dengan kelompok tertentu. Karena kasus kriminal murni, maka pertanggungjawabannya orang-perorang, sekalipun yang
bersangkutan bagian dari kelompok tertentu.
"Kita jangan terlalu cepat mendiskreditkan kelompok tertentu dalam setiap kasus yang terjadi di Poso dan Morowali, demikian halnya dalam penanganan kasus oleh polisi jangan ada pandangan hanya mengejar kelompok tertentu," kata Agus.
Dalam menangani kasus terbaru di Morowali dan Poso, kata Agus, para tersangka dijerat pasal berlapis dalam KUHP, seperti pembunuhan berencana, penyerangan dan penganiayaan.
Mereka juga dijerat dengan UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebab dua kasus penyerangan bersenjata ini tergolong besar dan menimbulkan keresahan. "Undang-Undang Terorisme pada perinsipnya juga tindak kriminal murni," ujarnya.
Darlis - Tempo News Room
|