Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sulawesi Tengah

Dua Petinggi Jamaah Islamiyah Akan Dihadirkan di PN Palu
06 November 2003

TEMPO Interaktif, Palu: Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Sulawesi Tengah akan mendatangkan Ketua Mantiqi III Jamaah Islamiyah (JI) Nasir Abbas, alias Khairudin dan Mustafa, anggota badan pekerja pusat JI, dalam persidangan lima anggota JI di Pengadilan Negeri (PN) Palu, pekan depan. Mereka akan dimintai kesaksiannya soal struktur dan pola perjuangan Jaringan Islamiyah. Hal itu dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum Firdaus Yahya, hari ini, Kamis (6/11).

Menurut Firdaus, kehadiran Mustafa alias Yudha Pramana, alias Herman, sangat penting, karena dia sering keluar masuk Palu dan Poso.

Firdaus menguraikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Mustafa lah yang melantik Nasir Abbas sebagai Mantiqi III wilayah Filipina, Kalimantan, Malaysia dan Sulawesi. "Ini penting karena Mustafa disebut juga sebagai komandan pasukan khos JI banyak tahu tentang perkara Nizam Cs," katanya.

Ia mengatakan, kesaksian Nasir Abbas, alias Khairuddin selaku ketua Mantiqi III JI perlu didalami karena dia adalah salah satu pimpinan tinggi JI. "Jalur perdagangan senjata JI, misalnya, penting untuk diketahu," katanya. Sebab dalam BAP ketua wakalah Uhud Palu, Nizam Kaleb menyebutkan senjata yang disembunyikan adalah untuk keperluan umat Islam Poso.

Juru bicara Kejati Sulteng ini menyatakan, Kepolisian Daerah Sulteng telah menyanggupi akan mendatangkan dua saksi penting persidangan anggota JI di Palu. Namun ia belum bisa memastikan tanggal persidangannya karena pengacara tersangka anggota JI belum memberitahu apakah Tim pengacara Muslim tersebut akan mengajukan eksespi atau tidak.

Seperti diberitakan, di PN Palu sedang disidangkan lima anggota JI, antara lain Nizam Khaleb, ketua wakalah Uhud Palu, Fausan, bendahara, Fajri dan Iskandar. Jaksa penuntut umum yang diketuai Firdaus Yahya menjerat mereka Perpu Undang-Undang Teroris dengan ancaman hukuman mati.

Darlis - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Pejabat Polri Temui Taufiq Rifqi
Dua Petinggi Jamaah Islamiyah Akan Dihadirkan di PN Palu
Adnan Buyung akan Dampingi Taufiq Rifqi
Taufiq Rifki Dua Tahun Latihan Militer di Filipina
Keluarga Taufiq Belum Meyakini Pernyataan Deplu

 
Berita sulawesi Lainnya

Pembela Terdakwa Penyerang Desa Beteleme Tolak Kesaksian
(Rabu, 28/04/2004 | 14:49 WIB)
Ambon Mereda
(Rabu, 28/04/2004 | 14:22 WIB)
Ketegangan di Ambon Meluas
(Rabu, 28/04/2004 | 12:17 WIB)
Gubernur Minta Status Padi Cina Tidak Dipersoalkan
(Selasa, 27/04/2004 | 16:01 WIB)
Selama 3 Bulan Aparat di Poso Sita 168 Bom
(Selasa, 27/04/2004 | 14:58 WIB)
Grup Artha Graha Menanam Padi Ilegal?
(Senin, 26/04/2004 | 17:46 WIB)
Polisi Tahan Delapan Warga Filipina
(Senin, 26/04/2004 | 14:58 WIB)
Ribuan Mahasiswa Makassar Tuntut Peradilan HAM
(Sabtu, 24/04/2004 | 14:50 WIB)
Lagi, Kadishut Muna Kabur dari Sel Rutan
(Jum'at, 23/04/2004 | 17:51 WIB)
Akibat Penggeledahan Warga Poso Resah
(Rabu, 21/04/2004 | 14:00 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data