|
Kepala Dinas Tenaga Kerja Jadi Tersangka
02 November 2003
TEMPO Interaktif, Manado: Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Sulawesi Utara, Freddy Lamia, sebagai tersangka kasus ganti rugi lahan transmigrasi di Ibolian, Kabupaten
Bolaang Mongondow. "Tersangka akan diperiksa, Senin (3/10) besok," kata Kepala bidang Humas Polda Sulawesi Utara Komisaris Polisi Hery Dahana, Minggu (2/11).
Menurut Hery, selain Freddy, polisi telah memeriksa dua tersangka lainnya, masing-masing pimpinan proyek (Pimpro) program Penyerahan Penempatan dan Pemberdayaan Kawasan Transmigrasi dan bendahara proyek. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 40 saksi yang terkait dengan ganti rugi tanah ini. "Setelah menjalani pemeriksaan, Pimpro-nya sudah ditahan," ujar Hery.
Kasus Ibolian, yang menimpa 143 kepala keluarga ini, mulai terungkap September lalu. Sebelumnya, pemerintah
pusat telah menurunkan dana ganti rugi April 2003. Seharusnya, setiap hektare tanah dihargai Rp 10 juta. Ternyata, panitia pembebasan lahan memotong dana Rp 1,6 juta untuk tiap hektare. Selain itu, beberapa keluarga yang memiliki lahan lima hektare hanya menerima ganti rugi untuk tiga hakter. Ada juga keluarga yang tak menerima ganti rugi sama sekali. Harusnya, total dana yang harus dibayar untuk 143 kepala keluarga sebesar Rp 5,4 miliar.
Verrianto Madjowa - Tempo News Room
|