|
Sulawesi Selatan
Seorang Terdakwa Bom Makassar Divonis Bebas
20 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Makassar: Salah seorang terdakwa peledakan bom Makassar, Kaharuddin Mustafa, 35 tahun, sekitar pukul 13.40 WITA Senin (20/10) dijatuhi vonis bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Tak satupun petunjuk selama persidangan, bukti-bukti dan kesaksian yang menunjukkan keterlibatan terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung dalam peledakan bom di rumah makan cepat saji McDonald's dan ruang pamer mobil. Ketua majelis hakim, Siti Moezaenah menyatakan Kaharuddin tidak terkait dengan kepemilikan bahan peledak.
Majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan memerintahkan langsung dikeluarkan dari tahanan. Selain itu, majelis hakim juga menyatakan merehabilitis nama baik terdakwa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menguraikan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan keterlibatan terdakwa sebagai pemilik bahan peledak, tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
Kaharuddin didakwa memiliki 2 dos detonator yang masing-masing berisi 102 buah detonator dan 2,5 meter sumbu bahan peledak.
Dalam dakwaan jaksa, Kaharuddin yang menjual detonator kepada terdakwa bom Makassar lainnya, yaitu Dahlan dan Hizbullah Rasyid, yang diduga dipakai dalam peledakaan bom Makassar. Tapi menurut majelis hakim, tidak ada bukti dan kesaksian yang menunjukkan terdakwa sebagai pemilik maupun penjual detonator kepada terdakwa lainnya. "Ketika dihadirkan sebagai saksi, Dahlan membantah dirinya pernah membeli detonator dari Kaharuddin. Adapun 3 buah detonator yang disita sebagai barang bukti, memang ditemukan di rumah terdakwa Masnur, bukan di rumah Kaharuddin," kata Moezaenah.
Terdakwa Kaharuddin sendiri dituntut pidana sebagaimana dalam Pasal 1 (1) Undang-undang Nomor 12/ Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak. Jaksa menuntut Kaharuddin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.
Vonis bebas dari majelis hakim disambut haru Kaharuddin. Dia langsung berdiri menyalami majelis hakim sembari menahan tangis. Kaharuddin meninggalkan ruang sidang dengan menerima banyak jabat tangan ucapan selamat atas dibebaskannya dari segala dakwaaan. "Dari awal saya sudah yakin akan bebas. Karena, memang saya sama sekali tidak tahu menahu kasus peledakkan bom Makassar," ujar Kaharuddin singkat.
Penasehat hukum terdakwa, Abraham Samad menyatakan puas dengan keputusan majelis hakim. Ia mengatakan, dirinya sempat pesimis tentang proses peradilan. "Putusan ini membuktikan masih ada segelintir hakim berlaku adil. Saya juga yakin masih ada beberapa orang yang menjadi terdakwa bom Makassar, hanya merupakan bagian dari fitnah," katanya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Muldani Fadjrin menyatakan kasasi atas putusan majelis hakim.
Muannas - Tempo News Room
|