TEMPO Interaktif, Makassar:Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada salah seorang terdakwa bom Makassar, Muhammad Tang alias Ittang, 30 tahun, Kamis (9/10). Sebelumnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dijatuhi pidana 8 tahun.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai
Jasolo Situmorang menguraikan, terdakwa telah membantu
pelarian otak bom Makassar, Agung Hamid. Menurut
hakim, Ittang sendiri yang membonceng Agung dengan
sepeda motor menuju Bandar Udara Mutiara Palu,
Sulawesi Tengah. "Akibat perbuatan terdakwa, otak
pelaku bom Makassar berhasil melarikan diri dan hingga
kini belum ditangkap," kata Situmorang.
Terdakwa Ittang dinyatakan terbukti bersalah
melanggar Pasal 13 huruf (b) Peraturan Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2002 junto Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Terdakwa dianggap telah sengaja memberikan bantuan menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme.
Majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa
sebuah sepeda motor Suzuki Shogun, disita untuk
negara. Sepeda motor itulah yang dipakai Ittang
membonceng Agung melarikan diri 7 Desember 2002, atau 2
hari setelah peledakan bom Makassar.
Kendati demikian, menurut majelis hakim, hanya dakwaan
subsider jaksa penuntut umum yang terbukti. Sedangkan dakwaan primer yang menyatakan terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam pasal 15 junto pasal 6 Perpu nomor 1 tahun 2002, tidak terbukti dalam persidangan.
Sepanjang pembacaan amar putusan, Ittang yang
mengenakan baju koko warna putih terlihat santai.
Sesekali kedua tangannya disandarkan ke kursi panjang
tempatnya duduk. Kedua kakinya direntangkan lurus
sambil digoyang-goyangkan.
Hal yang dianggap memberatkan, terdakwa telah
menyebabkan otak pelaku bom Makassar melarikan diri
dan telah berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam
persidangan, menyesali perbuatannya, mempunyai
tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Usai sidang, terdakwa Ittang langsung digiring petugas
sehingga tidak sempat menjawab pertanyaan wartawan. Namun Ittang masih sempat menyerahkan secarik kertas kepada wartawan, yang berisi ungkapan isi hatinya tentang ketidakadilan persidangan bom Makassar.
Isinya: "Apakah memberikan bantuan kepada kawan yang teraniaya, tertindas dan terbantai dalam mempertahankan agama, diri, dan harta mereka termasuk tindakan terorisme. Sementara penganiaya, penindas dan pembantai tidak dikatakan teroris," tulis Ittang.
Dalam lanjutan tulisannya, Ittang mempertanyakan apa
yang dikatakan sebagai terorisme. Ia mengatakan,
apakah orang yang memberi bantuan kepada kaum yang
teraniaya, tertindas dan terbantai ataukah orang yang
mempertahankan agama, diri dan hartanya dikatakan
sebagai tindakan terorisme. Kalau demikian, maka saya
rela dikatakan teroris."
Muannas - Tempo News Room