|
Sulawesi Selatan
Membantu Pelarian Pelaku Bom Makassar Divonis Tujuh Tahun
09 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Makassar: Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada salah seorang terdakwa bom Makassar, Muhammad Tang alias Ittang, 30 tahun, Kamis (9/10). Sebelumnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dijatuhi pidana 8 tahun.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Jasolo Situmorang menguraikan, terdakwa telah membantu pelarian otak bom Makassar, Agung Hamid. Menurut hakim, Ittang sendiri yang membonceng Agung dengan sepeda motor menuju Bandar Udara Mutiara Palu, Sulawesi Tengah. "Akibat perbuatan terdakwa, otak pelaku bom Makassar berhasil melarikan diri dan hingga kini belum ditangkap," kata Situmorang.
Terdakwa Ittang dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 13 huruf (b) Peraturan Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2002 junto Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Terdakwa dianggap telah sengaja memberikan bantuan menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme.
Majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa sebuah sepeda motor Suzuki Shogun, disita untuk negara. Sepeda motor itulah yang dipakai Ittang membonceng Agung melarikan diri 7 Desember 2002, atau 2 hari setelah peledakan bom Makassar.
Kendati demikian, menurut majelis hakim, hanya dakwaan subsider jaksa penuntut umum yang terbukti. Sedangkan dakwaan primer yang menyatakan terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam pasal 15 junto pasal 6 Perpu nomor 1 tahun 2002, tidak terbukti dalam persidangan.
Sepanjang pembacaan amar putusan, Ittang yang mengenakan baju koko warna putih terlihat santai. Sesekali kedua tangannya disandarkan ke kursi panjang tempatnya duduk. Kedua kakinya direntangkan lurus sambil digoyang-goyangkan.
Hal yang dianggap memberatkan, terdakwa telah menyebabkan otak pelaku bom Makassar melarikan diri dan telah berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Usai sidang, terdakwa Ittang langsung digiring petugas sehingga tidak sempat menjawab pertanyaan wartawan. Namun Ittang masih sempat menyerahkan secarik kertas kepada wartawan, yang berisi ungkapan isi hatinya tentang ketidakadilan persidangan bom Makassar.
Isinya: "Apakah memberikan bantuan kepada kawan yang teraniaya, tertindas dan terbantai dalam mempertahankan agama, diri, dan harta mereka termasuk tindakan terorisme. Sementara penganiaya, penindas dan pembantai tidak dikatakan teroris," tulis Ittang.
Dalam lanjutan tulisannya, Ittang mempertanyakan apa yang dikatakan sebagai terorisme. Ia mengatakan, apakah orang yang memberi bantuan kepada kaum yang teraniaya, tertindas dan terbantai ataukah orang yang mempertahankan agama, diri dan hartanya dikatakan sebagai tindakan terorisme. Kalau demikian, maka saya rela dikatakan teroris."
Muannas - Tempo News Room
|