|
Sulawesi Selatan
Terdakwa Bom Makassar Divonis Tujuh Tahun Penjara
09 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Makassar: Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (9/10), menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun terhadap salah seorang terdakwa bom Makassar, Muhammad Tang alias Ittang, 30 tahun. Sebelumnya tim Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara 8 tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Jasolo Situmorang menguraikan, terdakwa telah membantu
pelarian otak bom Makassar, Agung Hamid. Menurut hakim, Ittang sendiri yang membonceng Agung dengan
sepeda motor menuju Bandar Udara Mutiara Palu, Sulawesi Tengah. "Akibat perbuatan terdakwa, otak
pelaku bom Makassar berhasil melarikan diri dan hingga kini belum ditangkap," kata Situmorang.
Ittang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 huruf (b) Perpu nomor 1 Tahun 2002 junto Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Terdakwa dianggap telah sengaja memberikan bantuan menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme. Kendati demikian, menurut hakim, hanya dakwan subsider yang terbukti. Sedang dakwaan primer, yang menyatakan terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, tidak terbukti.
Sepanjang pembacaan putusan, pria yang mengenakan baju koko warna putih terlihat santai. Sesekali kedua tangannya disandarkan ke kursi panjang tempatnya duduk. Kedua kakinya direntangkan lurus sambil digoyang-goyangkan. Usai sidang, terdakwa Ittang langsung digiring petugas sehingga tidak sempat menjawab pertanyaan wartawan.
Namun Ittang masih sempat menyerahkan secarik kertas kepada wartawan. Kertas tersebut berisi ungkapan hatinya tentang ketidakadilan persidangan bom Makassar. "Apakah memberikan bantuan kepada kawan yang teraniaya, tertindas dan terbantai dalam mempertahankan agama, diri, dan harta mereka termasuk tindakan terorisme. Sementara penganiaya, penindas dan pembantai tidak dikatakan teroris," tulis Ittang. Dia menambahkan, semua keputusan pengadilan tidak adil. Sebab, orang Islam sendiri telah menjual bangsa
dan menindas putra-putra bangsa pembela kebenaran.
Muannas - Tempo News Room
|