Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sulawesi Selatan

Terdakwa Bom Makassar Divonis Tujuh Tahun Penjara
09 Oktober 2003

TEMPO Interaktif, Makassar: Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (9/10), menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun terhadap salah seorang terdakwa bom Makassar, Muhammad Tang alias Ittang, 30 tahun. Sebelumnya tim Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara 8 tahun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Jasolo Situmorang menguraikan, terdakwa telah membantu
pelarian otak bom Makassar, Agung Hamid. Menurut hakim, Ittang sendiri yang membonceng Agung dengan
sepeda motor menuju Bandar Udara Mutiara Palu, Sulawesi Tengah. "Akibat perbuatan terdakwa, otak
pelaku bom Makassar berhasil melarikan diri dan hingga kini belum ditangkap," kata Situmorang.

Ittang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 huruf (b) Perpu nomor 1 Tahun 2002 junto Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Terdakwa dianggap telah sengaja memberikan bantuan menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme. Kendati demikian, menurut hakim, hanya dakwan subsider yang terbukti. Sedang dakwaan primer, yang menyatakan terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, tidak terbukti.

Sepanjang pembacaan putusan, pria yang mengenakan baju koko warna putih terlihat santai. Sesekali kedua tangannya disandarkan ke kursi panjang tempatnya duduk. Kedua kakinya direntangkan lurus sambil digoyang-goyangkan. Usai sidang, terdakwa Ittang langsung digiring petugas sehingga tidak sempat menjawab pertanyaan wartawan.

Namun Ittang masih sempat menyerahkan secarik kertas kepada wartawan. Kertas tersebut berisi ungkapan hatinya tentang ketidakadilan persidangan bom Makassar. "Apakah memberikan bantuan kepada kawan yang teraniaya, tertindas dan terbantai dalam mempertahankan agama, diri, dan harta mereka termasuk tindakan terorisme. Sementara penganiaya, penindas dan pembantai tidak dikatakan teroris," tulis Ittang. Dia menambahkan, semua keputusan pengadilan tidak adil. Sebab, orang Islam sendiri telah menjual bangsa
dan menindas putra-putra bangsa pembela kebenaran.

Muannas - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Seorang Terdakwa Bom Makassar Divonis Bebas
Membantu Pelarian Pelaku Bom Makassar Divonis Tujuh Tahun
Terdakwa Bom Makassar Divonis Tujuh Tahun Penjara
Dua Terdakwa Bom Makassar Divonis Penjara
Terdakwa Bom Makassar Divonis Enam Tahun Penjara

 
Berita sulawesi Lainnya

Pembela Terdakwa Penyerang Desa Beteleme Tolak Kesaksian
(Rabu, 28/04/2004 | 14:49 WIB)
Ambon Mereda
(Rabu, 28/04/2004 | 14:22 WIB)
Ketegangan di Ambon Meluas
(Rabu, 28/04/2004 | 12:17 WIB)
Gubernur Minta Status Padi Cina Tidak Dipersoalkan
(Selasa, 27/04/2004 | 16:01 WIB)
Selama 3 Bulan Aparat di Poso Sita 168 Bom
(Selasa, 27/04/2004 | 14:58 WIB)
Grup Artha Graha Menanam Padi Ilegal?
(Senin, 26/04/2004 | 17:46 WIB)
Polisi Tahan Delapan Warga Filipina
(Senin, 26/04/2004 | 14:58 WIB)
Ribuan Mahasiswa Makassar Tuntut Peradilan HAM
(Sabtu, 24/04/2004 | 14:50 WIB)
Lagi, Kadishut Muna Kabur dari Sel Rutan
(Jum'at, 23/04/2004 | 17:51 WIB)
Akibat Penggeledahan Warga Poso Resah
(Rabu, 21/04/2004 | 14:00 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data