|
Nusa
Satu Lagi Terdakwa Bom Makassar Divonis
06 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Makassar:Satu lagi tersangka bom Makassar, Suryadi Mas'ud, 31 tahun, divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang diketuai M. Adnan, SH, Senin (6/10). Vonis, lebih rendah dari tuntutan 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas keterlibatan Suryadi meracik bahan peledak.
"Terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 15
junto pasal 6 Peraturan Pemerintah (Perpu) nomor 1/2002 junto UU nomor 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme," kata Adnan, saat membacakan putusan.
Usai pembacaan putusan, Suriadi yang sempat mengecap pendidikan di kampus Universitas Hasanuddin, itu langsung meneriakkan takbir sembari mengepalkan kedua belah tangannya. "Hakim tidak adil terhadap saya, ini semua rekayasa polisi. Saya lebih baik dihukum mati dari pada divonis penjara," teriaknya.
Syarief Amir - Tempo News Room
|