Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Tiga Terdakwa Bom Makassar Dituntut 10-17 Tahun Penjara
11 September 2003

TEMPO Interaktif, Makassar:Tiga terdakwa kasus bom Makassar, dituntut 10 sampai 17 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (11/9). Ketiganya, yakni Lukman bin Husain alias Luke 28 tahun, dituntut 10 tahun penjara, Usman Nuraffan, 37 tahun, dituntut 15 tahun penjara dan Suryadi Mas'ud, 31 tahun, dituntut 17 tahun penjara.

Dalam persidangan terdakwa Lukman, Jaksa Penuntut Umum Andi Murji Machfud menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan tindak pidana membuat serta menguasai senjata api. Terdakwa dianggap mengetahui pelaku peledakan bom di restoran cepat saji Mc Donalds dan show room NV Hadji Kalla. Sebab, terdakwa sendiri yang membuat tabung container bom di bengkel terdakwa Masnur.

Lukman juga didakwa bersama Masnur bin Abdul Latief membuat, merakit, menguasai dan menyimpan
senjata api tanpa izin. Sejak Juli 2001, kata Jaksa, terdakwa sudah berhasil membuat 3 buah senjata api rakitan jenis pistol. Dua senjata telah dikirim ke bekas kawasan konflik Poso dan satu pistol lainnya masih disimpan.

Menanggapi tuntutan jaksa, Lukman mengatakan, akan menyampaikan sendiri pembelaannya pada sidang
berikutnya, selain pembelaan yang disusun penasihat hukumnya. Lukman sendiri terlihat beberapa kali
menggeleng saat jaksa membacakan perannya yang membuat 3 senjata rakitan jenis pistol.

Jaksa Amsir Huduri menilai terdakwa Usman telah meracik bom bersama Dahlan dan Suryadi Mas'ud yang kemudian diledakkan di Mc Donalds dan show room NV Hadji Kalla. Peracikan dilakukan di halaman belakang rumah Agung Hamid dengan menggunakan bahan-bahan antara lain TNT, potasium, belerang dan
potongan-potongan besi. Jumlah bom rakitan yang dihasilkan terdakwa seluruhnya 10 buah, terdiri 9 buah
bom terbuat dari kontainer pipa besi dan 1 buah dalam bentuk kontainer kaleng susu.

Sedangkan Suryadi dinilai bersalah karena ikut dalam rapat di rumah Agung Hamid untuk membicarakan perencanaan peledakan bom Makassar. Dalam pertemuan, dibicarakan ketidakpuasan mereka terhadap hasil pertemuan Deklarasi Malino I yang diprakrsai Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, H.M. Jusuf Kalla.

Muannas - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita sulawesi Lainnya

Pembela Terdakwa Penyerang Desa Beteleme Tolak Kesaksian
(Rabu, 28/04/2004 | 14:49 WIB)
Ambon Mereda
(Rabu, 28/04/2004 | 14:22 WIB)
Ketegangan di Ambon Meluas
(Rabu, 28/04/2004 | 12:17 WIB)
Gubernur Minta Status Padi Cina Tidak Dipersoalkan
(Selasa, 27/04/2004 | 16:01 WIB)
Selama 3 Bulan Aparat di Poso Sita 168 Bom
(Selasa, 27/04/2004 | 14:58 WIB)
Grup Artha Graha Menanam Padi Ilegal?
(Senin, 26/04/2004 | 17:46 WIB)
Polisi Tahan Delapan Warga Filipina
(Senin, 26/04/2004 | 14:58 WIB)
Ribuan Mahasiswa Makassar Tuntut Peradilan HAM
(Sabtu, 24/04/2004 | 14:50 WIB)
Lagi, Kadishut Muna Kabur dari Sel Rutan
(Jum'at, 23/04/2004 | 17:51 WIB)
Akibat Penggeledahan Warga Poso Resah
(Rabu, 21/04/2004 | 14:00 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data