|
Sulawesi Selatan
Terdakwa Bom Makassar Divonis 7 Tahun
04 September 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Terdakwa bom Makassar, Suriadi, 32 tahun, dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (4/9). Putusan tersebut merupakan vonis perdana terhadap 16 terdakwa bom Makassar yang disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.
Ketua majelis hakim, M. Adnan, dan hakim anggota Karel Tuppu dan Dewa Putu Yasa Hardika menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Suriadi ditangkap di rumahnya, 12 Desember 2002. Ketika ditangkap, ditemukan juga satu karung photasium, anak panah.
Hal yang memberatkan terdakwa, selama sidang, Suriadi dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sedang yang meringkan, terdakwa bersifat sopan selama persidangan dan masih mempunyai tanggungan istri dan anak.
Pembacaan vonis berlangsung hampir dua jam. Suriadi tampil --seperti biasa-- berkopiah hitam, dipadu baju koko biru tua, celana kain dan sepatu hitam.
Sidang mulai dibuka sekitar pukul 12.20 WITA dan berakhir sekitar pukul 14.00 WITA. Saat majelis hakim membacakan pertimbangan-pertimbangan, terdakwa terlihat sering menggelengkan kepalanya.
Meski sidang tersebut merupakan vonis pertama terdakwa kasus bom Makassar, ruang sidang utama Pengadilan Negeri Makassar, tak begitu dijejali pengunjung. Mayoritas pengunjung sidang hanya aparat keamanan dan wartawan.
Diantara pengunjung, hadir dua perempuan keluarga Suriadi, yang langsung menangis saat mendengar putusan majelis hakim.
Usai sidang, Suriadi menyatakan menolak putusan majelis hakim. "Ini fitnah. Dakwaan telah dimanipulasi dan direkayasa jaksa," bantah Suriadi sebelum dibawa pergi dengan pengawalan ketat aparat keamanan.
Penasihat hukum terdakwa, Baharuddin Badru juga menilai ada konspirasi majelis hakim dalam mengambil keputusan. Ia mempertanyakan obyektifitas putusan hakim tersebut. "Kami jelas akan banding," tandas Baharuddin.
Dia menambahkan, terdapat fakta-fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. Ia mencontohkan, pengingkaran terdakwa terhadap Berita Acara Pemeriksaan tidak dijadikan pertimbangan meringankan. Padahal, terungkap dalam sidang bahwa terdakwa menantangani BAP di bawah tekanan.
Vonis majelis hakim sendiri lebih ringan 3 tahun dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan Senin lalu (11/8), tim jaksa yang diketuai Hadjerati Amin bersama jaksa anggota, Dadang Darussalam dan Andi Nurwinah, menuntut terdakwa agar dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.
Kesimpulan Jaksa, diperoleh setelah memeriksa 11 saksi di pengadilan. Dua saksi dalam persidangan Suriadi merupakan saksi mahkota, yaitu Ilham Riyadi dan Imal Hamid, tersangka bom Makassar. Sedang saksi ahli yang dihadirkan hanya pejabat Laboratorium Forensik, Wahyudi Marsudi, yang menerangkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa identik dengan sisa residu yang ada di Tempat Kejadian Perkara.
Peledakan bom di Mc Donalds dan ruang pamer mobil NV Hadji Kalla Makassar mengakibatkan tiga orang tewas, 15 luka-luka dan kerugian materiil lebih dari Rp 1 miliar.
Muannas - Tempo News Room
|