|
11 Polisi Bulukumba Diperiksa
02 September 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Polisi Jusuf Manggabarani menyatakan, 11 polisi telah diperiksa tim
khusus berkaitan insiden penembakan di areal perkebunan karet PT Lonsum (London Sumatera) Kabupaten Bulukumba. Sejauh ini, belum diungkapkan hasil pemeriksaan tim. Kapolda menyatakan hal itu kepada wartawan seusai rapat dengar pendapat di DPRD Sulsel, Selasa (2/9).
Menurut Jusuf, belum ada tersangka di antara 11 personil kepolisian yang diperiksa. Mereka yang diperiksa antara lain, Kepala Kepolisian Resor Bulukumba, Ajun Komisaris Besar Polisi Tigor Situmorang dan Komisaris Polisi, Gatot Budiwiono, wakilnya.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan juga telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden yang menyebabkan tewasnya 2 warga Kajang Bulukumba, 21 Juli 2003. Ada dugaan telah terjadi kesalahan prosedur dalam penanganan aksi masyarakat di areal perkebunan karet PT Lonsum Indonesia.
Jusuf mengakui, dirinya telah mengecek sendiri prosedur
penanganan massa yang berusaha menduduki PT. Lonsum.
Dari hasil pengecekan diketahui, Kepala Polres Bulukumba, Tigor Situmorang selaku penanggungjawab pengamanan, tidak melakukan pengarahan kepada anggotanya sebelum diterjunkan ke lapangan.
Selain itu, kata Jusuf, pengecekan juga meliputi
standarisasi peralatan dan persenjataan yang digunakan
anggotanya saat itu. Menurutnya, sejumlah peralatan
persenjataan yang digunakan memang dalam kondisi di
bawah standar yang menimbulkan kelemahan-kelemahan.
“Jika ditemukan bukti kuat pelanggaran aparat
kepolisian terhadap Undang-undang Kepolisian, dalam
mengamankan aksi massa, mereka akan diberi tindakan sesuai ketentuan hukum pidana,” tegas Jusuf.
Insiden bentrokan antara aparat kepolisian dan sekitar
1.000 warga Bulukumba berawal dari unjuk rasa warga
yang berusaha menduduki areal perkebunan karet PT.
Lonsum. Aksi warga itu merupakan puncak dari
kekesalan mereka yang menuntut pengembalian tanah yang dikuasai Lonsum sejak tahun 1980-an.
Aksi warga disertai disertai dengan penebangan pohon-pohon karet yang telah ditanam pihak Lonsum. Aparat kepolisian yang datang ke lokasi kemudian terlibat bentrok dengan warga. Dalam insiden tersebut 2 warga tewas dan puluhan lainya luka-luka. Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukannya di lokasi kejadian, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM)menyimpulkan adanya indikasi pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian saat mengamankan aksi masyarakat.
Polres Bulukumba telah menetapkan 29 orang tersangka dalam kasus itu. Beberapa di antara mereka adalah aktivis lembaga swadaya masyarakat dan seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba, Iwan Salassa. Sedang tokoh-tokoh LSM yang ditahan masing-masing Andi Mappasomba dan Andi Riadi. Dua tokoh LSM lain masih buron, yaitu Icci dan Muhammad Dahlan. Para tersangka, dituduh sebagai penggerak massa yang melakukan pengrusakan kebun karet.
Muannas -- Tempo News Room
|