|
Nusa
YLBHI dan LBH Makassar Akan Bela Korban PT Lonsum
24 Juli 2003
TEMPO Interaktif, Makassar: Tertembaknya warga di areal perkebunan karet PT. PP. London Sumatera (Lonsum) Indonesia Tbk, Palangisang Estate, Bulukumba, sekitar 210 kilometer dari Makassar, Sulawesi Selatan, dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ujungpandang segera membentuk tim pembela para warga korban insiden tersebut.
Tim itu berjumlah 34 orang,gabungan dari kedua lembag tadi. Sejumlah nama yang masuk dalam tim tersebut, antara lain, Adnan Buyung Nasution, Chairil Syah, Munarman, Daniel Panjaitan dan Syamsul Bachri. Beberapa anggota tim ini, langsung berangkat ke lokasi kejadian untuk melakukan verifikasi atas tindak kekerasan yang dialami petani, saat berusaha menduduki PT. Lonsum, Senin lalu.
Dalam jumpa pers tim pembela korban PT. Lonsum, Kamis (24/7), Kepala bidang operasional LBH Ujungpandang, Hasbi Abdullah, menilai, tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap warga, tidak prosedural. Termasuk, penggeledahan terhadap rumah-rumah warga yang telah dikosongkan.
"Kami akan membela, mereka yang kena DPO (Daftar Pencarian Orang), warga yang ditahan, maupun masyarakat lainnya yang masih dalam pengejaran," katanya. Selain itu, tim menyatakan protes pada Polri atas pelanggaran HAM berat tersebut.
Muannas -- Tempo News Room
|