|
Nusa
Polisi Sita 1.149 Bal Pakaian Bekas Impor
15 April 2003
TEMPO Interaktif, Makassar:Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Makassar, Sulawesi Selatan, menahan 10 truk yang mengangkut 1.149 bal pakaian impor, Selasa siang (15/4). Polisi menyita pakaian bekas dari luar negeri tersebut dengan alasan tidak memiliki izin impor.
Kepala Satuan Reserse Polwiltabes Makassar, Komisaris Zulfakar, menjelaskan pemasok pakaian impor tersebut melanggar Undang-Undang Kepabeanan karena tidak memiliki izin impor. Menurutnya, tersangka dalam kasus tersebut diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Karena itu, pihaknya menahan sopir-sopir truk yang mengangkut pakaian impor tersebut untuk dimintai keterangan.
Dia menjelaskan, pakaian impor tersebut masuk melalui Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Timur, kemudian diangkut menuju Pelabuhan Parepare, sekitar 160 kilometer utara Makassar, Sulawesi Selatan. Sekitar pukul 04.00 Wita, Selasa (15/4), truk-truk yang mengangkut pakaian impor tersebut dicegat ketika hendak memasuki kota Makassar.
Belum diperoleh angka pasti nilai pakaian impor yang disita tersebut. Sejumlah sumber mengungkapkan, harga pakaian impor itu rata-rata Rp 1 juta per bal, sehingga kerugian sedikitnya Rp 1 miliar.
Di tempat terpisah, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Selatan, Natsir Mansyur, menilai kebijakan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soewandi yang melarang impor pakaian bekas sebagai kesalahan makro. Langlah tersebut tak lebih kebijakan panik tanpa memahami persoalan sebenarnya.
"Kalau alasannya takut menjadi media penyebaran SARS, itu sangat emosional. Toh, selama lebih 20 tahun keberadaan pakaian impor di Sulsel, belum pernah terdengar membawa penyakit dari luar," ujarnya di sela-sela pertemuan gubernur se-Sulawesi di Makassar. Muannas-Tempo News Room)
|